Direksi PT Lolita Sangap Encari Simalem Kecewa Kinerja Kadis Perhubungan Karo
KABANJAHE, metro24jam.news: Direksi PT Lolita Sangap Encari Simalem, Jhon Karya Ginting kecewa berat dengan kinerja Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karo, Frolin Aleksander Peranginangin SH Msi.
Hal ini dikatakan warga Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Laucimba Kabanjahe, Kabupaten Karo, itu kepada metro24jam.news, di Jalan Kota Cane Gg HKI, Kelurahan Laucimba, Kabanjahe, Selasa (27/8/24) siang. Pasalnya, jelas Jhon Karya, ada kesan memihak sesama kami direksi angkutan pedesaan di Kabupaten Karo.
Sesuai ketentuan yang ada tentang pembaharuan ijin usaha telah didaptarkan ke Mentri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia bahwa PT Lolita Sangap Encari Simalem telah terdaftar Nomor AHU-0059324.AH.01. Tahun 2021 kode KBL angkutan pedesaan dalam trayek.
Sesuai surat keputusan Bupati Daerah Tingkat II Karo, nomor : 551.21./116/5/LLAJ/tahun 1998, ijin trayek PT Lolita Sangap Encari Simalem, yaitu Pajak Singa – Jaranguda PP, Kabanjahe – Surbakti Desa Beganding PP, Kabanjahe -Kineppen, Sarinembah, Singgamanik PP dan Kabanjahe – Desa Suka PP.
Nah persoalannya sekarang sesuai aturan dan perundang undangan yang ada semua telah dipenuhi, namun entah kenapa, kepala Dinas Perhubungan tidak memberikan rekomendasi untuk syarat pengurusan perijinan penggunaan ijin terayek yang di atas.
“Ketika saya pertanyakan kepada Kadis kala itu di kantornya mengatakan, bahwa saat ini ijin trayek penuh,” ketanya.
“Menyikapi hal ini saya benar–benar kecewa, semua mobil ijin usahanya telah hidup semua, sekarang sudah penuh katanya. Ini kan terkesan mengada-ngada. Saya ini pelaku usaha termasuk ikut meningkatkan Pemasukan Anggaran Pendapatan Daerah (PAD) di Kabupaten Karo ini, kok dilarang, aneh bukan? hati ini pun bertanya,” sebutnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karo, Frolin Aleksander Peranginangin SH Msi, di ruang kerjanya, Senin (26/8/24) mengatakan, “Ijin trayek yang dimaksut Direksi PT Lolita Sangap Encari Simalem, di rute tersebut telah ada angkutan melewati di jalur tersebut, apa lagi trayek itu lama tidak beroperasi, sekarang mereka mau menjalani terayerk tersebut, ini kan harus ada kajian kembali kepada kami,” katanya.
Sekarang saja angkutan telah melebihi plafon, tahun 2024 ini kita akan terapkan penggunaan ijin tersebut semua, bila telah menyalahi aturan kita akan berikan teguran dan tindakan tegas tanpa terkecuali,” jelas Kadis. (Kornelius Depari)