Hukum & Kriminal

Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat Ungkap Peredaran 20 Kg Sabu

LANGKAT, metro24jam.news: Kurun waktu satu bulan, Juli hingga Agustus 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat berhasil mengungkap peredaran kasus narkotika 20 Kg sabu.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK M.Si, didampingi Kasat Narkoba AKP Rudi Sahputra dan Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma dalam press release berlangsung di Aula Wirasatya Polres Langkat, Jum’at (23/8) menjelaskan, dari total 20 Kg sabu yang disita, berhasil mengamankan 2 pelaku yang merupakan jaringan antar provinsi.

“Kita berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana narkotika sabu dengan barang bukti 20 Kg dan jaringan yang diungkap, merupakan jaringan antara provinsi,” terang Kapolres.

Pelaku AS (30) warga Desa Paya Terbang, Kabupaten Aceh Utara, dan MZ (32) warga Desa Paya Bujok Seulemak,  Kota Langsa.

AKBP David Triyo Prasojo juga mengatakan bahwa keberhasilan Sat Narkoba Polres Langkat dalam memberantas peredaran narkoba tak lepas dari peran serta Informasi dari masyarakat.

“Pengungkapan kasus narkoba tersebut merupakan komitmen Kapolda Sumut dalam memberantas kejahatan tindak pidana narkoba, karena narkoba adalah musuh kita bersama dan narkoba dapat merusak generasi muda,”  ujarnya.

Kami juga berterimakasih kepada masyarakat yang turut membantu memberikan informasi ke pihak Kepolisian sehingga mempermudah kami dalam meringkus pelaku tindak pidana narkoba sambung Kapolres.

“Atas perbuatan para pelaku terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati. Namun kasus peredaran narkotika ini masih terus dikembangkan Polres Langkat untuk menangkap jaringan lainnya,” tegas Kapolres.

Terpisah kedua pelaku beralibi mereka hanya ditugaskan untuk mengantar paket kiriman dari daerah NAD yang akan dibawa kedaerah kota Medan, jika paket berhasil diantar ke lokasi tujuan mereka akan menerima upah sebesar Rp 70 juta, dan baru menerima Rp 2 juta sebagai uang jalan. (Wahyudie)

 

Related Articles

Back to top button