Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bangko-Polres Rohil Gerebek Hotel Arkemo
Tersangka Pengedar Narkotika Diamankan, BB 4,67 Gram Sabu
ROHIL, metro24 jam.news: Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako, Polres Rohil menggerebek Hotel Arkemo yang terletak di Jalan Lintas Riau Sumut, Km 16, Kepenghuluan Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rohil, Rabu (31/7 (Juli 2024, Pukul 15.50 WIB.
Dalam penggerebekan itu, Tim Opsnal Unit Reskrim meringkus seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu, RP alias Riki (36), warga Simpang PJR Km 39, Desa Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rohil, Provinsi Riau. RP diringkus di kamar no 16 hotel tersebut dan polisi berhasil mengamankan seberat 4,67 gram (kotor) sabu.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH saat dikonfirmasi melalui Plh Kasi Humasl Ipda Edi Purnomo Senin (5/8/24) membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Polsek Bangko Pusako.
Diperoleh informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di salah satu hamar hotel akan ada transaksi dan perderan gelap narkotika jenis sabu sabu. Selanjutnya Ps. Kanit Reskrim Polsek Bangko Pusako Aipda Juli Parulian, SH melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Bangko Pusako Ipyu Awi Ruben, S.H, M.H, selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Kemudian Kanit Reskrim beserta anggota Reskrim Polsek Bangko Pusako melakukan serangkaian penyelidikan dengan membawa surat perintah tugas. Dan mereka langsung melakukan penggrebekan terhadap kamar No 16 hotel tersebut, dan di depan kamar tersebut ditemukan dan langsung diamankan 1 laki-laki yang mengaku bernama inisial RP alias Riki.
Kemudian dengan didampingi pengurus hotel dan petugas cleaning service hotel, dilakukan penggeledahan terhadap kamar No 16 dan di dalam kamar ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merek Samsung warna hitam, 1 buah mancis warna hijau, 1 buah bong terbuat dari botol lasegar.
Penggeledahan di depan kamar, dan di dalam selokan depan kamar sebelah no 16 tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus kotak rokok LA hitam yang di dalamnya terdapat 1 bungkus sedang plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu sabu yang sengaja dibuang oleh pelaku untuk mengelabui petugas.
“Dan setelah diinterogasi pelaku mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang akan diedarkan, atas dasar itu tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bangko Pusako guna dilakukan proses lebih lanjut,” terang Ipda Edi Purnomo.
Barang bukti yang dibawa bersama tersangka ini, 1 bungkus kotak rokok LA hitam yang di dalamnya terdapat 1 bungkus sedang plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu sabu yang dibalut dengan tisu, 1 unit handphone merek Samsung warna hitam, 1 buah mancis warna hijau, 1 buah bong terbuat dari botol lasegar dan uang kontan sebesar Rp. 167.000,-
“Setelah dilakukan tes urine, hasilnya menunjukkan tersangka positif amphetamine. Setelah itu tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya. (Zainal)