Hukum & Kriminal

Kejari Karo Tetapkan 4 Tersangka, Kasus TPU Rp 3 Miliar

KABANJAHE, metro24jam.news: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karo menetapkan 4 orang sebagai tersangka dugaan korupsi Penataan Kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Salit, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo tahun 2019 dengan pagu anggaran Rp3 miliar, Jumat (2/8/24).

Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Darwis Burhansyah, didampingi Kasi Pidsus, Gilbert Sitindaon, dan Kasi Intel IK Nardo Sitepu mengatakan, penetapan keempat tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyidikan, dan gelar ekspos perkara.

Dari hasil ekspos perkara, pihaknya telah menemukan alat bukti, yang cukup dan menetapkan 4 orang sebagai tersangka masing-masing: RT, AT, JB, dan JG. Ia menerangkan, RT adalah seorang kepala dinas di Pemerintah Kabupaten Karo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Tersangka selanjutnya adalah AT. Yang bersangkutan adalah penyedia jasa. Kemudian JB, dia juga sebagai penyedia jasa. Dan yang terakhir adalah JG. Yang bersangkutan juga penyedia jasa dalam pelaksanaan Penataan Kawasan TPU tersebut,” papar Darwis.

Dikatakannya, keempat tersangka telah merugikan keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang telah diterima pihaknya.

“Itu akan kami rilis pada rilis berikutnya, dan itu akan kami tuangkan dalam surat dakwaan,” tegasnya.

Darwis menerangkan, bahwa para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Keempat tersangka, kata dia, selanjutnya akan ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti.

“Keempat tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan. Perkara ini kami yakinkan akan kami bawa ke pengadilan untuk keadilan, dan kepastian hukum. Mohon doanya kepada kawan-kawan bahwa perkara ini bisa kami selesaikan. Di persidangan nanti kita lihat, apakah peran PPK ini atas perintah dari KPA ataupun ada pihak lain,” pungkasnya. (Abay).

 

Related Articles

Back to top button