Polres Pelabuhan Belawan Bekuk 2 Tersangka Pengedar Narkoba
BELAWAN, metro24jam.news: Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap dua tersangka pengedar narkoba di Pasar IV Barat, Marelan. Kedua tersangka yang ditangkap adalah Abd (40) dan Su (46), warga Marelan.
Dari kedua tersangka petugas menyita barang bukti satu plastik klip besar berisi sabu, tiga unit ponsel, dan uang tunai Rp. 140.000 diduga hasil penjualan narkoba.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., dalam siaran persnya, menyatakan penangkapan terhadap keduanya dilakukan berdasarkan informasi dari warga terkait aktivitas jual beli narkoba yang meresahkan di lokasi tersebut.
“Kami mendapat informasi dari warga terkait maraknya peredaran narkoba di Pasar IV Barat, Marelan. Langsung kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka,” ungkap AKP Ismail Pane, SH, Selasa (4/6/24).
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan narkoba untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” tambahnya.
Saat ini, Abd dan Suh telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan dan aktivitas mereka dalam peredaran narkoba.
Polres Pelabuhan Belawan mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi mengenai aktivitas mencurigakan terkait narkoba di sekitar mereka.
Dengan keberhasilan ini, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.
Polres Pelabuhan Belawan akan terus berkomitmen dalam memerangi peredaran narkoba demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. (faqih)