Pelaku Penganiaya Mahasiswa Pengunjuk Rasa Ditangkap Polisi
DELI SERDANG, metro24jam.news: RF (25), tersangka pelaku penganiayaan terhadap mahasiswa, di Simpang Tangsi Jalan Sudirman saat hendak berunjuk rasa di Polresta Deli Serdang, Senin (29/4/24), telah diamankan petugas Polresta Deli Serdang.
RF ditangkap di Simpang Pantai Labu Kecamatan Lubuk Pakam, Senin (29/4/24) malam. Kepada polisi, RF mengakui perbuatannya menganiaya mahasiswa.
Menurutnya, saat itu RF tengah mengendarai sepeda motor dan melihat ada perdebatan mahasiswa dengan orang lain. Ia pun kemudian berhenti dan menganiaya korban.
Ternyata korban merupakan mahasiswa yang akan melaksanakan unjuk rasa di Polresta Deli Serdang minta sejumlah lokasi judi di Lubuk Pakam ditutup.
Beberapa mahasiswa mengalami aksi kekerasan diantaranya Iskandar Muda Harahap. Dirinya mengalami luka memar di pelipis mata kanan dan bibir robek.
Sementara Muhamad Tahan mengalami memar di samping mata pipi kanan dan mengalami luka di bibir. Sedang Rahmansyah Putra Sirait luka memar di kening dan bengkak, luka gores di tangan kanan dan kirinya.
“Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh kronologi peristiwa dan motif di balik tindakan penganiayaan tersebut,” jelas Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar, Kamis (2/5/24).
Kasat mengingatkan tindakan kekerasan tidak akan ditoleransi dalam masyarakat dan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kita menghimbau kepada masyarakat untuk selalu melaporkan segala bentuk tindak kekerasan atau pelanggaran hukum lainnya kepada pihak berwajib. Sehingga dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan adil. Dengan demikian, keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polresta Deli Serdang dapat tetap terjaga dengan baik,” janjnya. (Kembaren)