Hukum & Kriminal

Ciduk Pengedar Ekstasi di Diskotik Samudera Selatan, Zainuddin Purba Apresiasi Polres Binjai

BINJAI, metro24jam.news: Sat Narkoba Polres Binjai menciduk seorang waiters dan seorang pria diduga pedagang obat ekstasi dari tempat hiburan Samudra Selatan di Jalan Gunung Kawi, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai pada Kamis (25/4), pukul 23:00 Wib.

Waitera itu berinisial, RA (19), warga Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang yang pria berinisial JPN ( 35), warga Jalan Letjend Jamin Ginting, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.

Dari tangan RA (19) disita tiga butir ekstasi warna merah, sedangkan dari JPN (35), 74 butir ekstasi warna merah, 104 ekstasi warna biru, 13 butir pil Happy Five (H5), uang Rp 690.000 dan satu buah tas pinggang warna hitam. Tas tersebut tempat menyimpan ekstasi.

Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen SIK melalui kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri SE,MH mengatakan pihaknya melalukan penyelidikan di Samudera Selatan cara undercover buy (pembelian terselubung) kepada seorang waiters dengan memesan ekstasi sebanyak tiga butir dengan harga Rp.280.000 per butirnya.

“Waiters yang mengaku bernama RA tersebut memberikan butir ekstasi warna merah, dan pada saat itu juga dilakukan penangkapan terhadap RA,” lanjut AKP Syamsul Bahri.

Ketika ditanya dari mana barang haram itu diperoleh, RA langsung menunjuk seorang laki-laki yang bernama JPN di sebuah ruangan yang ada di belakang diskotik tersebut.

Selanjutnya, anggota Satnarkoba Polres Binjai melakukan penangkapan terhadap JPN, kemudian melakukan pemeriksaan dan ditemukan 1 buah tas pinggang warna hitam yang di dalamnya berisi 74 butir pil narkotika jenis ekstasi warna merah,104 pil narkotika jenis ekstasi warna biru,13 H5 dan uang Rp. 690.000.

JPN kepada petugas menerangkan bahwa ekstasi tersebut diperoleh dari seorang laki-laki dengan inisial CR, namun CR tidak diketahui keberadaannya.

“Atas perbuatannya, RA (19) dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun maksimal 20 tahun penjara, sedangkan terhadap terduga JPN (35) dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan,” jelas AKP Syamsul Bahri.

RA kepada petugas mengatakan dirinya hanya waiters dan mencari pembeli dan tidak mendapatkan keuntungan, sedangkan JPN satu butirnya mendapatkan untung 5 ribu.

“Ngambil 275 ribu, nyetor 280 ribu. Kalau malam minggu sama malam besar penjualan ku bisa sampai 100 butir,” kata JPN.

Penangkapan pengedar ekstasi di Samudera Selatan mendapat apresiasi dari Anggota DPRD Sumut H Zainuddin Purba SH. “Terimakasih kepada Sat Narkoba Polres Binjai dan saya sangat mengapresiasi Kapolres Binjai dalam keseriusannya menindaklanjuti laporan masyarakat dalam peredaran narkoba di tempat hiburan malam,” kata H Zainuddin Purba SH.

Zainuddin yang akrab disapa pak uda ini meminta kepada Polres Binjai agar tetap semangat dan terus melakukan pendalaman terhadap keberadaan narkoba di lokasi tempat hiburan malam khususnya wilayah hukum polres Binjai. (Solihin)

 

Related Articles

Back to top button