FIF Laporkan Seorang Debiturnya ke Polres Binjai
BINJAI, metro24jam.news : PT Federal International Finance (FIF) melalui Recovery Headnya Adi Tarigan didampingi Chardo Siringoringo S.H, meleporkan seorang debitur ke Polres Binjai, Selasa, (20/02).
Pasalnya, si debitur mengalihkan objek jaminan fidusia (sepeda motor) kepada pihak lain tanpa persetujuan perusahaan. Sementara objek jaminan tersebut masih terikat perjanjian kredit dengan FIF.
Adi menjelaskan, pihaknya telah mengambil upaya hukum dengan melaporkan debiturnya berinisial AN. AN dilaporkan dengan dugaan perbuatan melawan hukum seperti yang diatur dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia No. 42 tahun 1999.
Sebelum langkah hukum diambil, lanjutnya, sudah melakukan upaya persuasif dengan mengedepankan kekeluargaan yakni melakukan penagihan serta melayangkan somasi kepada oknum debitur untuk menerangkan perihal keterlambatan atau menerangkan dan memperlihatkan sepeda motornya yang merupakan objek jaminan fidusia tersebut.
Namun upaya tersebut tidak mendapatkan respon positif dari oknum debitur. Berdasarkan informasi yang diterima oleh tim lapangan, bahwa sepeda motor tersebut sudah dipindah tangankan oleh pihak ketiga.
Selanjutnya Raja David Siagian SH, selaku Remedial Region Head Sumut-1 menerangkan bahwa ada sanksi pidana yang mengancam untuk perbuatan yang melawan hukum dalam hal mengalihkan, menggadaikan atau menjual objek jaminan fidusia.
Dalam pasal 23 ayat 2 UU Jaminan Fidusia disebut: “Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.”
David menegaskan bahwa yang dimaksud pemberi fidusia dalam UU ini adalah debitur yakni pihak yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang. Selanjutnya diterangkan ancaman pidana yang dimaksud David adalah sesuai dengan isi pasal 36 UU fidusia tersebut.
Secara spesifik Helmi Nurizal selaku Branch Manager FIFGROUP Binjai meminta kepada seluruh konsumen FIFGROUP untuk tidak mengalihkan, menggadaikan atau menjual objek jaminan fidusia yang masih terikat kredit kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan tempat dimana dia mengabdi.
Dan berterimakasih kepada konsumen-konsumen setia yang mempercayakan kebutuhannya di fasilitasi oleh FIFGROUP, serta meminta konsumen-konsumen setia tersebut tidak terpengaruh bujuk rayu dari oknum nakal yang tidak bertanggung jawab, mengiming imingi untuk mengalihkan objek jaminan fidusia atau meminjam berkas untuk dijadikan pemohon kredit fiktif.
Selanjutnya Helmi menjelaskan pihaknya tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik terhadap nasabah yang mengalami kesulitan atau membutuhkan fasilitas lainnya serta menghimbau untuk datang langsung ke kantor FIFGROUP terdekat guna mendapatkan pelayanan, ini bentuk kepekaan kami terhadap konsumen.
Kasi Humas Polres Binjai Iptu Irwansyah, membenarkan adanya laporan dari salah satu karyawan PT FIF Group ke Polres Binjai.
“Laporannya sudah diterima dan saat masih dalam tahap penyelidikan di Unit Reskrim,” ungkap Irwansyah, saat dikonfirmasi, Minggu (03/03). (Solihin)