Berdikari

Massa Aliansi Relawan Ganjar Protes Pencopotan Rontek Ganjar

JOGJA – Massa menamakan diri Aliansi Relawan Ganjar Jogja mendatangi kantor Satpol PP Kota Jogja. Hal ini karena rontek-rontek bergambar Ganjar Pranowo di sepanjang Jalan Batikan, Umbulharjo, Jogja dicopoti. Pencopotan Rontek Berbarengan dengan Kunjungan Ganjar.

Momen penggerudukan massa relawan Ganjar itu terjadi Jumat (17/11/23) pukul 09.00 WIB. Massa sempat berorasi di gerbang kompleks Balai Kota Jogja. Juga tabur bunga sebelum masuk kantor Satpol PP. Lalu, kembali berorasi di depan kantor Satpol PP.

Dalam orasinya, massa menuding Satpol PP Jogja sengaja mencopoti rontek bergambar Ganjar.

“Minta klarifikasi supaya apa yang dilakukan Satpol PP apakah itu merupakan sebuah instruksi dari atas, mengingat bahwa situasinya sama ketika Pak Ganjar datang di suatu kota ya gambar-gambarnya Pak Ganjar itu dicopoti,” kata simpatisan Relawan Ganjar Jogja, Antonius Fokki Ardianto usai aksi, Jumat (17/11/23).

“Nah, maka ketika tadi kita juga sudah minta ketegasan itu apakah itu kebetulan atau kah ada dekengan dari pusat,” imbuhnya.

Fokki pun menyayangkan soal tak adanya sosialisasi tentang Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang reklame. Aturan ini yang digunakan untuk alasan Satpol PP melakukan penertiban terhadap rontek, baliho maupun reklame.

Satpol PP Klaim Tegakkan Perda

Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat menegaskan pihaknya tidak tebang pilih soal penegakan perda tersebut. Pihaknya mengaku tak tahu soal kunjungan Ganjar dan melakukan penertiban dalam rangka penegakan Perda.

“Saat ini kita menyesuaikan Perda reklame yang ada, tidak ada tebang pilih, semua kita lakukan penertiban,” jelas Octo kepada wartawan usai aksi massa.

Dia menerangkan rontek yang dicopoti itu adalah rontek yang tak berizin. Pihaknya pun siap menerima komplain jika ditemukan rontek berizin yang dicopot.

“Bisa dilihat apakah ada stikernya, apakah itu stiker warna merah atau hijau, jadi kalau ada stikernya pasti berizin. Kemudian stiker lepas, ini bisa komplain ke kami, kami akan cek,” jelas Octo.

Selain itu, dia menegaskan pencopotan ini bukan penertiban alat peraga kampanye (APK). Sebab, saat ini belum memasuki masa kampanye.

“Ada perbedaan antara masa sebelum kampanye dengan setelah 28 November nanti, jadi masa sekarang adalah masa pra kampanye, sehingga memang tidak ada kewajiban kami untuk koordinasi dengan Bawaslu atau Panwaslu, mereka baru bekerja setelah memasuki masa kampanye,” tutupnya. (sumber: detik.com)

 

Related Articles

Back to top button