Hukum & Kriminal

5 Penikmat Narkoba Jenis Sabu Ditangkap Polsek Tiga Juhar

DELI SERDANG – Lima penikmat narkoba jenis sabu diamankan petugas Polsek Tiga Juhar, Jajaran Polresta Deli Serdang. Para tersangka diamankan dengan barang bukti: 3 paket besar sabu dalam plastik transparan, 1 paket kecil, 1 timbangan elektrik, alat hisap (bong), 1 kaca pirex, beberapa plastik transparan kecil kosong dan uang Rp 300.000.

Informasi dari Polsek Tiga Juhar, mereka yang diamankan adalah: Fir (36 tahun), warga Desa Kuta Jurung, Kecamatan STM Hilir. Rah alias Boge (26 tahun), AG (26 tahun), Min (41 tahun) dan DS (31 tahun), warga Desa Tanah Garahulu, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang.

Para tersangka diamankan dari Desa Tanah Gara Hulu, Kecamatan STM Hulu Kabupaten Deli Serdang, Kamis (16/11/23) dini hari. Salah satu, pelaku mengaku sabu miliknya merupakan sisa pakai oknum aparat.

Kronologis Penangkapan

Kapolsek Tiga Juhar AKP Kennedy Sitompul mengatakan, awalnya mendapat info dari warga ada sejumlah pria sedang pakai sabu di Desa Tanah Gara Hulu. Tak mau buruannya kabur, Kapolsek bersama sejumlah anak buahnya bergerak menuju lokasi, Rabu (15/11/23) malam.

Setiba di tempat itu polisi kemudian melakukan penyelidikan. Kamis (16/11/23) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, petugas mengamankan para pelaku berikut barang bukti sabu. Dari Fir ditemukan barang bukti berupa 3 paket besar dan sebuah timbangan elektrik.

Kepada polisi, Fir berterus bahwa sabu yang ada kepadanya merupakan sisa pakai oknum aparat. Sisa sabu tersebut diterimanya Rabu (15/11/23) sebanyak 15 gram seharga Rp 650 ribu per gram. Sementara dari keterangan ketiga pelaku bahwa sabu dibeli dari Rah alias Boge.

“Pelaku berikut barang bukti telah diamankan ke Polsek Tiga Juhar untuk selanjutnya diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang,” jelas AKP Kennedy Sitompul, (hendra sembiring).

 

Related Articles

Back to top button