Lagi, Satres Narkoba Polres Tanah Karo Amankan Agen Sabu

KABANJAHE – Satres Narkoba Polres Tanah Karo mengamankan tersanga agen sabu dari Jalan Jamin Ginting, Perumahan Gang Persada Indah, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sabtu (30/9). Tersangka kini berada di ruang tahanan Polres Tanah Karo.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Resnarkoba AKP Hendri Tobing, mengungkapkan tersangka seorang pria berinisial GLG (28 tahun) warga Desa Juhar Ginting, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo.
“Dari dalam rumah GLG, petugas menemukan tujuh paket sabu dengan berat 0,21 gram dan timbangan elektrik. Kepada petugas tersangka mengakui sabu dikuasainya adalah miliknya,” ujar AKP Hendri Tobing, Kamis (26/10).
GLG dikenakan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (dede basyri hasibuan)