BB 7 Plastik Klip, Agen Sabu Kabanjahe Masuk Penjara

KABANJAHE – Pria inisial ARP (38 tahun) mendekam RTP Mapolres Tanah Karo. Warga Jalan Rakutta Brahmana, Kecamatan Kabanjahe ini, diamankan personel Satres Narkoba Polres Tanah Karo, dari rumahnya, Jumat (13/10).
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Narkoba, AKP Hendri Tobing, Rabu (25/10) mengatakan, saat rumah ARP digeledah, petugas menemukan tujuh plastik klip berisi sabu. Beratnya mencapai 0,73 gram dan satu unit timbangan eletrik.
“ARP mengakui sabu tersebut miliknya. Tersangka sudah di tahan di RTP Mapolres Tanah Karo. Dikenakan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya maksimal 20 tahun penjara,” ujar AKP Hendri Tobing. (dede basyri hasibuan)