Hukum & Kriminal

Polres Sergai Amankankan Seorang Tersangka Pengedar Sabu

SERGAI – RS alias Rizky (28) warga Dusun II Desa Pagar Merbau I, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang ditangkap Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sergai karena mengedarkan narkoba jenis sabu.

Dia ditangkap bersama barang bukti lima paket sabu ukuran sedang, di Jalan Kabupaten, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (19/10).

Kapolres Serdang Bedagai melalui Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Juliardi membenarkan penangkapan RS.

“Dari RS petugas menemukan sejumlah barang bukti diduga sabu sebanyak lima plastik klip sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 6,13 gram dan 1 satu unit Hp warna hitam dari kantong jaket bagian depan sebelah kanan milik tersangka,” kata AKP Juriadi, Sabtu (21/10).

Lanjut dijelaskan AKP Juriadi, penangkapan tersangka menindaklanjuti informasi masyarakat tentang  adanya rumah kosong yang sering dijadikan sebagai tempat jual beli sabu.

“Hasil interogasi tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya diperolehnya dari seorang temannya dengan inisial Z,” katanya lagi.

“Tersangka juga menerangkan bahwa iyanya dengan temannya Z yang saat ini belum tertangkap bekerja dengan sistem kerja dengan menyetorkan sebesar R.650.000 per 1 gramnya setelah terjual,” sambungnya.

“Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dan barang bukti diamankan di sel tahanan Polres Sergai,”  tutupnya. (siddik)

 

Related Articles

Back to top button