Hukum & Kriminal

Suami Bakar Istri, Polsek Berandan Amankan Pelakunya di Aceh

LANGKAT – Kepolisian Sektor (Polsek) Pangkalan Brandan Polres Langkat, meringkus pelaku pembakar istri dengan menyiramkan bensin, dalam pelarianya di Kelurahan Sungai Liput Kecamatan Kota Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang, Jumat, (13/10).

“Pelaku BS alias Boy (26) warga Gang Buntu Lingkungan V Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, ditangkap di gudang penyimpanan barang bekas (botot),” ujar Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang melalui Waka Polres Langkat Kompol Hendri ND Barus didampingi Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto, Senin (16/10).

Dijelaskan Kompol Hendri, peristiwa suami tega membakar dengan menyiramkan bensin ke tubuh isterinya terjadi di Jalan Sei Bilah Lingkungan I Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, Kamis (5/10) sekitar pukul 11.30 WIB.

Sementara itu, sebut Waka Polres, korbannya yakni ANH (isteri siri pelaku) (16) warga Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat dan Kasdiana alias Dedek (36) warga Jalan Sei Bilah Lingkungan I Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat.

Lebih lanjut dijelaskan Waka, Kamis (5/10) sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka BS alias B datang ke rumah saksi Eviana untuk berjumpa dengan ANH (korban) setelah keduanya bertemu, mereka bertengkar di belakang rumah saksi.

“Setelah bertengkar korban masuk ke dalam rumah dan meninggalkan pelaku di belakang kediaman saksi, dan korbanpun tiduran di ruang depan rumah bersama dengan temannya Kasdiana alias Dedek, sementara itu tersangka masih tetap menunggu di belakang rumah saksi,” jelas Waka Polres.

Kemudian pelaku menyuruh anak saksi Eviana untuk membeli satu botol bensin, setelau dibeli minyak tersebut dia isikan ketangki sepeda motornya, dan sisanya dibawanya ke dalam rumah.

“Saat itu, tersangka menyuruh anak saksi untuk membeli bensin dan kemudian mengisikan minyak tersebut kedalam tangki sepeda motornya, selanjutnya dia masuk kedalam rumah sambil membawa sisa bensin dalam botol air mineral besar dan langsung menyiram ke arah badan korban dan pelaku langsung melemparkan rokok yang sedang di isapnya kearah korban,” ungkap Waka.

Setelah itu pelaku langsung melarikan diri dari pintu belakang rumah saksi, tambah Waka, dan dari kejadian tersebut juga membakar tangan teman korban yang sedang tidur di sebelahnya.
Melihat kejadian tersebut anak saksi Elviana langsung membangunkan ibunya yang sedang tidur di dalam kamar rumah mereka.

Saat mendengar hal tersebut saksi langsung keluar kamar dan melihat korban sudah berada di kamar mandi dengan menyiramkan badannya dengan air. Kemudian korbanpun keluar rumah saksi dan meminta pertolongan masyarakat dan setelah itu langsung dibawa ke Puskesmas Pangkalan Berandan.

“Atas kejadian tersebut korban ANH mengalami luka bakar di bagian wajah, dada, leher, kedua tangan, daun telinga kanan dan kiri, paha sebalah kiri, sedangkan temannya Kasdiana alias Dedek mengalami luka bakar di tangan sebelah kiri,” ungkap Waka.

Berdasarkan keterangan saksi Elviana bahwa antara pelaku BS alias B dan ANH mempunyai hubungan suami istri (nikah siri) dan sudah mempunyai satu orang anak laki laki, sementara itu keduanya (korban dan pelaku) sudah pisah rumah selama satu minggu.

Bahkan beberapa hari, dari keterangan saksi, sambung Waka, korban tinggal di rumah Elviana dan dia juga menjelaskan. Pertengkaran antara keduanya, dikarenakan pelaku cemburu dan menduga korban menjalin hubungan asmara dengan laki-laki lain.

Selanjutnya, sebut Waka, Jumat (13/10) pukul 18.00 WIB, Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di daerah Sei Liput Kabupaten Aceh Tamiang.

“Berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Pangkalan Brandan memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Tomi Elvisa Ginting bersama anggota untuk melakukan penyelidikan dan langsung berangkat ke Aceh Tamiang,” ujar Waka.

Sesampainya di Aceh Tamiang, personel Polres Langkat melakukan koordinasi dengan Polres Aceh Tamiang untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang berada di gudang botot.

“Personel Polsek Pangkalan Berandan langsung berkoordinasi dengan Polres Aceh Tamiang dan kemudian menangkap pelaku di gudang pengumpulan barang bekas dan saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polsek Pangkalan Brandan, guna proses hukum,” pungkas Kompol Hendri. (wahyudie)

 

 

Related Articles

Back to top button