Kejari Tahan 6 Tersangka Terduga Korupsi Dana BOS di MAN Binjai
BINJAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melakukan penahanan terhadap 6 tersangka atas dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2020-2022 di Madrasyah Aliah Negeri (MAN) Binjai, Senin (16/10).
Penahanan terhadap keenam tersangka selama 20 hari ke depan. Hal ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.Semua tersangka ditahan pihak penyidik di Lapas Klas IIA Binjai, di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat.
Adapun masing-masing tersangka yang ditahan, yakni EV selaku Kepala Sekolah MAN Binjai, NF bendahara, TR pejabat penanda tangan surat perintah membayar. Kemudian NK, AS, dan SA, ketiganya selaku pihak rekanan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Jufri Nasution didampingi Kasi Pidsus HR Nasution dan Kasi Intel Adre Wanda Ginting, kepada wartawan mengatakan, penanganan perkara dugaan korupsi dana BOS dan Komite MAN ini berawal pada Maret 2023 lalu.
Pada awalnya terjadi aksi unjuk rasa di MAN yang dilakukan oleh para guru maupun murid. “Melihat situasi itu dan ditambah adanya laporan yang masuk, akhirnya tim penyidik turun untuk melihat lebih dalam apa persoalan yang terjadi,” ungkap Jufri.
Setelah dilakukan pendalaman, ternyata penyidik mendapati dugaan pelanggaran pidana korupsi. “Kemudian penyelidikan kita tingkatkan menjadi penyidikan. Prosesnya memang panjang, karena kita harus berhati-hati setiap menangani perkara,” ujarnya.
Dari penyidikan yang dilakukan, lanjut Jufri, akhirnya ditetapkan 6 orang tersangka, terdiri dari kepala sekolah, bendahara, pejabat penanda tangan surat perintah membayar, dan tiga rekanan. “Dalam perkara ini, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1.097.918.100,-.” ungkapnya.
Jufri juga menerangkan, bahwa modus operandi para tersangka untuk mengambil keuntungan bermacam-macam. “Tapi rata-rata kegiatan fiktif. Misalnya melakukan perjalanan dinas ke Sidoarjo, itu tidak dilakukan. Mereka malah liburan ke Bali,” bebernya.
“Ada juga kegiatan fiktif di Binjai yang melibatkan rekanan. Rekanan itu tahu dan mereka menerima feedback. Jadi macam-macam modusnya, pengadaan buku juga ada. Pembelian ATK dan alat elektronik juga terindikasi fiktif. Tidak semua fiktif, tapi indikasi fiktif yang paling banyak,” tambah Jufri.
Terkait tersangka tambahan, Jufri mengaku, bahwa hal tersebut tidak tertutup kemungkinan. “Kalau tersangka lain kita lihat dari penyidikannya. Bisa saja ada, karena penyidikan itukan berkembang. Untuk perkara ini, penyidik menerapkan pasal 2, 3, 5, dan 11 dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” jelasnya.
Pantauan wartawan di kantor Kejari Binjai, para tersangka digiring satu persatu dari lantai dua ruang Pidsus ke mobil tahanan. Sejumlah keluarga dari tersangka yang hadir terlihat menangis. (solihin)