Hukum & Kriminal

Polsek Pangkalan Susu Ringkus Pelaku Penganiayaan

Kepada polisi tersangka mengakui perbuatannya

LANGKAT – Polsek Pangkalan Susu jajaran Polres Langkat meringkus seorang tersangka pelaku penganiayaan, di Desa Pangkalan Siata, Kecamatan Pangkalan Susu,Kabupaten Langkat, Jumat (13/10).

“Tersangka M.G alias M (35 tahun) warga Dusun III, Desa Pangkalan Siata, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Pangkalan Susu,” kata Kapolsek Pangkalan Susu, AKP Zul Iskandar Ginting.

Kapolsek didampingi Kanit Reskri Ipda Suprianto menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan pengaduan Bona Sinambela (33 tahun) warga Dusun III, Desa Pangkalan Siata, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, yang mengaku dianiaya oleh pelaku.

Berawal, Senin (2/10) pukul 14.00 WIB, pelapor bersama isterinya Hotmaida br Lumbantoruan bersama dengan 4 orang anaknya di ruang tamu, mendengar seseorang datang karena ada yang melempar besi fiber di depan rumah korban.

Setelah pelapor melihat ke pintu, ternyata tersangka M.G sudah berada di depan pintu dan langsung masuk ke dalam rumahnya dengan memegang parang.

“Tersangka mengatakan kenapa kau bilang Fiber ini punya kau, kumatikanlah kau sekarang, sambil membacokkan parang ke arah leher pelapor,” jelas Kapolsek.

Kemudian korban langsung melakukan perlawanan dengan menangkap dan memegang parang yang diarahkan kepadanya, sehingga pelapor dan terlapor saling tarik menarik parang tersebut. Lalu istri korban juga ikut memegang parang agar terlepas dari pegangan pelaku sehingga tarik menarik parang tadi dan sampai di luar rumah.

“Pada saat bersamaan saksi Ramli Simanjuntak dan saksi Romsa br Sihombing melerainya, sehingga terlapor melepas parang yang dipegangnya dan akibatnya tangan pelapor mengalami luka-luka,” lanjutnya.

Setelah itu pelapor dibawa berobat ke bidan desa dan mendapat 12 jahitan. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Susu.

Setelah menerima pengaduan, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Suprianto beserta tim Opsnal melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu mendapat informasi pelaku berada di rumahnya.

“Tersangka saat kita tangkap dan diinterogasi mengakui perbuatannya terhadap korban,” imbuh Kapolsek. (wahyudie)

 

Related Articles

Back to top button