BERASTAGI, metro24jam.news- AF sudah pulang ke rumahnya dan ia kembali melakukan aktivitasnya sebagai tukang parkir di objek wisata Penatapan Berastagi, Kabupaten Karo.
AF diamankan personel gabungan Satreskrim dan Sat Samapta serta Polsekta Berastagi. Pasalnya, ia mengutip uang parkir Rp 40 ribu rupiah, sementara ketentuannya hanya Rp 20 ribu rupiah untuk kendaraan jenis bus.
“Setelah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, ia dilepaskan,” kata AKP Enda Tarigan, Kasat Samapta Polres Tanah Karo sembari mengatakan, AF diamankan setelah petugas menerima keluhan warga.
AKP Enda Tarigan, lebih jauh menjelaskan, hal itu juga merupakan tidak lanjut dari arahan Kapoldasu dan Kapolres Tanah Kado dalam memberikan kenyamanan dan memelihara Kamtibmas.
Dikatakannya, ke depan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait dari Dinas Perhubungan, untuk memberikan sosialisasi kepada juru parkir, agar tidak melakukan tindakan serupa.
“Di hadapan personel Polres Tanah Karo, AF mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat, terutama wisatawan yang berkunjung ke Penatapan atas aksi yang dilakukannya. Dirinya berjanji tidak akan mengulangi hal serupa,” pungkas Enda Tarigan. (dede basyri hasibuan/js)