BINJAI, metro24jam.news– Tim Pemantau Pelaksanaan Undang-Undang pada Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI hadir melakukan kunjungan ke Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Binjai, pada Rabu (13/9) siang.
Tim yang terdiri dari Reza Azhari SH LLM, Plantino Pransiscus SH, Alma Harfiya SH, dan Budi Santoso, diterima langsung oleh Ketua PWI Kota Binjai, Arma Delisa Budi AMd, yang hadir bersama Wakil Ketua I dan III, M Zainal Tanjung SSos dan Hendra Mulya SSos, Sekretaris dan Wakil Sekretaris I, Wardika Aryandi SS dan Ria Hamdani Gurusinga SE, Bendahara dan Wakil Bendahara, Bayu Dian Aditama dan Novi Dahlia SE, serta dua anggota PWI Kota Binjai, Syahzara Solihin dan Andi Syahputra Nainggolan SH.
Juru Bicara Tim Pemantau Pelaksanaan Undang-Undang, Platino Pransiscus SH, mengatakan, kunjungan pihaknya ke PWI Kota Binjai merupakan rangkaian kegiatan pengumpulan sampel data dan informasi dari insan pers, sehubungan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 1999 tentang Pers di Sumatera Utara.
Menurutnya, kegiatan ini penting dilakukan untuk mengetahui apakah Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 1999 tentang Pers masih relevan diterapkan di Indonesia di tengah tantangan dunia pers dan media massa yang semakin kompleks dan dinamis, atau sebaliknya perlu dilakukan proses uji materi demi menyempurnakan regulasi ini.
“Kebetulan, PWI Binjai adalah sasaran kunjungan terakhir di Sumatera Utara dan menjadi satu-satunya lembaga profesi wartawan di daerah yang kami jadikan objek pendataan, selain juga pimpinan media massa, akademisi, dan pemerintah,” ungkap Pransiscus.
Ketua PWI Kota Binjai, Arma Delisa Budi Amd, menyambut baik kunjungan Tim Pemantau Pelaksanaan Undang-Undang pada Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI di Kota Binjai, dan menjadi momentum penting untuk mengakomodir dinamika tantangan pers dan persoalan media massa.
Apalagi menurutnya, seluruh data dan informasi yang telah terkumpul diharapkan menjadi bahan pertimbangan bagi DPR RI, Pemerintah Pusat, Dewan Pers, dan pihak terkait lainnya, untuk menyempurnakan regulasi pers.
“Bagi kami, Undang-Undang Pers masih sangat relevan. Namun harus kami akui, banyak pihak, termasuk aparat penegak hukum, yang belum menerapkan regulasi ini dengan tepat. Tidak heran, masih sering kita temui sengketa pers masuk ke ranah pidana,” ujar Budi. (solihin)