Jalan Provinsi Karo-Langkat Rusak Berat, Perlu Perbaikan

TANAH KARO, metro24jam.news– Jalan provinsi dari Desa Kuta Rayat Kecamatan Naman Teran Kabupaten Karo menuju perbatasan Kabupaten Langkat saat ini rusak berat. Lokasinya dinamai perladangan Siergaan hingga perbatasan.
Medi Sembiring dan Edi Ginting (45) warga Desa Kuta Rayat, jalan ini sangat ramai dilalui mobil pribadi dan truk pengangkut tanah. Pada jalan rusak tersebut pengendara harus ekstra hati-hati, jika tidak mobil bisa rusak.
Josen Sembiring warga Kabanjahe, seorang pemerhati jalan, mengatakan jalan adalah kolektor primer yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota. Ia mengatakan penanggung jawab kerusakan jalan ini adalah gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
Pemerintah pusat atau pemerintah daerah harus segera memperbaiki jalan atau memberikan tanda jika ada jalan rusak apabila belum dapat dilakukan perbaikan jalan.
“Segala peraturan yang telah dibuat pemerintah pusat dan daerah semua manis untu dibaca, namun dibalik itu rakyat butuh tidak ada lobang-lobang di badan jalan untuk dilalui,” sebut Josen, Rabu (6/9).
Sambung Josen, kalau ada pengguna jalan yang menadi korban gara-gara lubang di badan jalan, bisa menuntut pemerintah selaku penyelenggara jalan yang tertuang dalam Pasal 24 ayat 1 dan Pasal 273 ayat 1 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (kornelius depari/js)