Pasang Telinga

IG tak DPO Narkoba, Ketua DPC Lembag Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Medan Belawan Kecewa

BELAWAN, metro24jam.news- Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembag Pemberdayaan masyarakat Kecamatan Medan Belawan, Budi Yanto SH, mengaku resah karena Iwan Gondrong (IG) tidak jadi daftar DPO Narkoba, sedang dan Candra dan Ikbal (becak) yang diduga bandar dan pemasok narkoba no 1 di Medan Utara aman-aman saja.

“Kami kecewa karena nama Iwan Gondrong Iqbal alias becak dan Chandra tidak diterbitkan oleh Polres Pelabuhan Belawan, padahal video nya telah viral dan ditonton oleh ribuan pengguna media sosial serta menjadi atensi oleh pihak Kepolisian waktu itu,” kata Budi Yanto di kantor Camat Medan Belawan, Minggu (3/9).

Budi yang juga ketua DPC LSM GEMPUR kota Medan menilai pihak Polres Pelabuhan Belawan tidak serius menangani kasus peredaran narkoba di Medan Utara khususnya di Kecamatan Medan Belawan.

Menurud dia, selain belum tertangkapnya bandar narkoba (Iwan Gondrong) yang pernah membuka barak narkoba di Kecamatan Medan Belawan, nama-nama baru juga bermunculan di Medan Utara terutama di Kecamatan Medan Belawan.

“Misalnya Chandra warga Gang 2 Paloh Lingkungan 35, Kelurahan Belawan Dua, yang saat ini diduga pemasok narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Medan Belawan,” katanya.

Selain itu, Chandra juga terkenal dengan bos judi meja ikan di Kecamatan Medan Belawan yang memasok meja ikan di wilayah Belawan, Marelan, dan Labuhan.

Masih menurut dia, selain Chandra, ada nama becak alias Ikbal warga Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan yang sekarang diduga menjadi pemasok utama narkoba di Medan Utara.

“Untuk itu, kami minta kepada bapak Kapolres Pelabuhan Belawan dan jajaran agar segera menangkap Chandra dan Ikbal (becak) yang kami duga menjadi pemasok narkoba di Medan Utara khususnya di Kecamatan Medan Belawan,” lanjutnya.

AKP Herison Manullang: Menetapkan Seseorang Menadi DPO Harus Dilakukan Gelar Perkara

Terpisah ketika dikonfirmasi Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon melalui Kasat Narkoba AKP Herison Manullang, mengatakan “Terkait penerbitan DPO dalam kasus Narkoba, harus ada minimal 2 orang TSK yg sudah diproses menyebutkan nama seseorang pelaku diatasnya.”

“Bukan bisa sembarangan tanpa ada fakta hukum untuk menetapkan seseorang menjadi DPO, dan penetapan DPO harus dilakukan gelar perkara, demikian , trims,” kata AKP Herison Manulang. (faqih).

 

Related Articles

Back to top button