Sidang Pembunuhan Paino, Keluarga Korban Histeris, Mendengar Tuntutan JPU

LANGKAT, metro24jam.news– Luhur Sentosa Ginting alias Tosa dituntut 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan Paino, mantan anggota DPRD Kabupaten Langkat, saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Rabu (30/8) malam.
Tuntutan dibacakan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Langkat Hendra Abdi P Sinaga didampingi JPU Jimmi Carter Aritonang, Saisintong Purba.
Tangis histeris keluarga korban pecah pasca pembacaan tuntutan, terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa hanya dituntut 20 tahun penjara.
Pasalnya dari keterangan saksi terdakwa (saksi mahkota) Tosa diduga kuat sebagai otak pelaku penembakan korban Paino.
Suasana di Pengadilan Negeri Stabat sempat ricuh atas protes dan tangis histeris keluarga korban serta masyarakat Desa Bukit Lembasa yang merasa kecewa dengan tuntutan yang dilayangkan pihak JPU Kejaksaan Negeri Langkat kepada terdakwa Tosa.
Namun masyarakat dan pihak keluarga korban masih bisa kendalikan diri sehingga situasi tetap berjalan kondusif dibawah pengawasan personel Kepolisian Resort Langkat.
Bahkan warga yang selalu memberi suport kepada keluarga korban setiap persidangan masih sempat memungut sampah dan membersihkan lokasi disekitar mereka berkumpul.
Sebelumnya JPU juga menuntut 20 tahun penjara terhadap terdakwa Dedy Bangun atas perkara pembunuhan tersebut, sidang dipimpin Ladys Meriana Bakara selaku ketua majelis hakim didampingi Maria CN Barus dan Dicky Irvandi, perkara nomor 286/Pid.B/2023/PN.Stb.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa, menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga korban dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat, terdakwa berperan sebagai eksekutor dalam kasus pembunuhan tersebut, dan pernah pula menjalani hukuman serta terdakwa ikut menghilangkan jejak.
Sementara hal yang meringankan terdakwa adalah, terdakwa berterus terang dalam persidangan.
Jaksa penuntut umum sebelumnya mendakwa para terdakwa dengan dakwaan Primer pasal 340 Jo 55 ayat 1 ke 1, Subsider 338 jo 55 ayat 1 ke 1, lebih subsider 353 ayat 3 jo 55 ayat 1 ke 1. (Wahyudie)