Hukum & Kriminal

Satreskrim Polres Tanah Karo Bekuk Pelaku Curanmor

KABANJAHE, metro24kam.news– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo membekuk seorang pelaku tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor). Pelaku berinisial JP diamankan , Kamis (29/8).

Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman mengungkapkan, kasus ini merupakan hasil atensi pada saat operasi kancil kemarin.

“Hari ini kita melakukan rilis tangkapan kasus Curanmor yang memang sudah merupakan atensi pada saat operasi kancil kemarin,” ujar Kapolres Tanah Karo, Kamis (31/8).

Kapolres katakan, pelaku mengambil sepeda motor merk Honda Vario pada tanggal 29 September 2022 lalu. Dimana, pelaku mengambil sepeda motor milik korban, yang sedang terparkir di rumah korban di kawasan Berastagi.

“Pelaku kita amankan pada saat pelaku melaksanakan aktivitas di ladang. Saat ditangkap, pelaku mengaku telah mencuri sepeda motor tersebut. Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda vario. Nantinya, pelaku akan di persangkaan dengan pasal 362 KUHPidana dengan hukuman kurungan penjara selama lima tahun,” pungkasnya. (dede basyri hasibuan)

 

Related Articles

Back to top button