Sidang Pembunuhan Paino, JPU Bacakan Tuntutan Terhadap 3 Terdakwa

LANGKAT, metro24jam.news– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat menuntut 18 tahun kurungan terhadap tiga terdakwa perkara pembunuhan Paino mantan anggota DPRD Kabupaten Langkat.
Terdakwa Heriska Wantenero alias Tio, Persadanta Sembiring alias Sahdan, serta Sulhanda Yahya alias Tato, duduk di kursi pesakitan mendengarkan tuntan dari pihak JPU di ruang sidang Prof Dr Kusuma Admatja, Pengadilan Negeri Stabat, Selasa (29/8).
Sementara itu terhadap terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa dan terdakwa Dedy Bangun tuntutan masih dilakukan panding atau ditunda.
Dalam persidangan tersebut jaksa penuntut umum bermohon kepada majelis hakim untuk kedua terdakwa tersebut dilakukan penundaan tuntutan karena rentut (rencana tuntutan) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) belum mereka terima atau belum turun.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Ladys Meryana Bakara didampingi Maria CN Barus, dan Dicky Irvandi JPU melalui Jimy Carter SH mengatakan berdasarkan keterangan saksi saksi, surat, ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa.
Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair JPU.
Hal yang memberatkan terdakwa, menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga korban dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Kemudian terdakwa ikut menghilangkan jejak.
Sementara hal yang meringankan ketiga terdakwa adalah, belum pernah dihukum dan berterus terang dalam persidangan.
Dalam sidang itu juga, penasihat hukum terdakwa Persadanta Sembiring yang dipersilahkan majelis hakim menanggapi tuntutan JPU, menunjukkan adanya bukti perdamaian antara keempat terdakwa (kecuali Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting) dengan keluarga korban yang terdiri dari istri Almarhum Paino, Nilawati br Sembiring.
Guna memastikan hal tersebut majelis hakim kemudian memanggil istri almarhum dan menanyakan kebenarannya. “Ya benar yang mulia, tapi saya lupa itu kapan (surat perdamaian),” ujar Nilawati.
Dan terhadap dua terdakwa lainya dijadwalkan akan melaksanakan persidangan pada Rabu (30/8) siang, dengan agenda pembacaan tuntutan. (wahyudie)