Bergulir di PTUN Medan, Bupati Dikalahkan Eks Kadis Kesehatan Deli Serdang
MEDAN, metro24jam.news– Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan digugat oleh eks Kepala Dinas (Kadis) Kesehatannya, dr Ade Budi Krista. Dalam putusan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Ashari Tambunan dikalahkan dr Ade Budi Krista.
Gugatan dilayangkan dr Ade pada 3 Maret 2023 lalu dengan register 38/G/2023/PTUN MDN, karena Ashari memecat dr Ade secara sepihak.
Akhirnya, Majelis Hakim PTUN Medan membatalkan Surat Keputusan (SK) pemecatan yang dikeluarkan Ashari ke dr Ade.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Medan, perkara gugatan tersebut diputus Majelis Hakim PTUN Medan pada 8 Agustus 2023.
“Mengadili. Satu, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Dua, menyatakan batal Keputusan Bupati Deli Serdang No 51 Tahun 2023 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berat Berupa Pembebasan dari Jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 Bulan atas nama dr Ade Budi Krista tanggal 11 Januari 2023,” ucap Ketua Majelis Hakim PTUN Medan, Muhammad Yunus Tazriyan.
Hakim Yunus melanjutkan mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Deli Serdang No 51 Tahun 2023 tersebut.
“Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi kedudukan harkat dan martabat penggugat pada jabatan semula atau setingkat dengan jabatan tersebut dan menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp474.500,” sebutnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) dr Ade, Redyanto Sidi Jambak saat dikonfirmasi melalui seluler mengaku bersyukur atas putusan PTUN Medan tersebut.
“Alhamdulillah kita bersyukur karena hal tersebut jelas menunjukkan adanya kesewenangan hukum yang dilakukan oleh Bupati Deli Serdang kepada dr Ade,” ujarnya, Kamis (24/8/23).
Selanjutnya, Redyanto menilai pokok yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim PTUN Medan sangat tepat, berdasar hukum sebagaimana bukti surat, saksi, dan Ahli yang pihaknya hadirkan pada persidangan.
“Atas keadilan tersebut, kami sampaikan terima kasih kepada Majelis Hakimy PTUN Medan, yaitu Ketua Majelis Hakim Muhammad Yunus Tazryan, Hakim Anggota Dharma S.B Purba, dan Debora D.R. Paparat,” tuturnya.
Redyanto pun menjelaskan perkara gugatan tersebut. Dijelaskannya, dr Ade menggugat Ashari Tambunan bukan menuntut perihal jabatan.
“Gugatan tersebut bukan untuk menuntut jabatan, tetapi karena dr Ade merasa dizalimi sebab diberikan sanksi tanpa kesalahan apapun. Beliau adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprestasi sebagai Kadis Kesehatan Deli Serdang,” jelasnya.
Selain itu, sambung Redyanto, gugatan tersebut dilakukan untuk menjadi pembelajaran bagi Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, agar menjalankan sistem pemerintahan sesuai prosedur.
“Khususnya kepada semua ASN di Deli Serdang agar menyadari haknya sebagai aparat pemerintah. Jadi, saya jelaskan sekali lagi bahwa yang dituntut dr Ade bukan soal jabatannya, melainkan penjatuhan hukuman disiplin berat yang sewenang-wenang seolah-olah tidak berjasa selama menjadi Kadis,” tandasnya. (in/hendra sembiring)