Hukum & Kriminal

Bermodal Grant Sultan Senilai Rp 5 Milyar, Areal Rumah Sakit Tembakau Deli Digugat

MEDAN, metro24jam.news– Bermodalkan surat Grant Sultan Deli yang konon diterbitkan 11 Agustus 1920, areal lahan eks Rumah Sakit Tembakau Deli hingga ke batas jalur kereta api Medan-Binjai diperjualbelikan.

Berdasarkan data yang terungkap di Pengadilan Negeri Medan, Senin (14/8), Grant Sultan yang dimiliki Idham Yusuf warga Jalan SM Raja Kota Maksum diserahkan kepada Arun Sipayung warga Marendal dengan ganti rugi sebesar Rp 5 Milyar Tahun 2012 lalu.

Pun begitu belum bisa ditelusuri bagaimana areal yang sejak jaman kolonial Belanda merupakan rumah sakit bagi warga Belanda yang bermukim di tanah Deli dan para buruh perkebunan tembakau, bisa memiliki Grant Sultan yang diterbitkan Tahun 1920.

Dari data yang terungkap, areal di pusat kota Medan itu, setelah perusahaan perkebunan Belanda dinasionalisasi paska kemerdekaan langsung dikelola oleh PT Perkebunan IX dan kemudian dilebur menjadi PTPN 2. Bahkan PTPN 2 memiliki alas hak dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) No.86/58.

Sementara areal selebihnya menjadi Rumah Sakit Putri Hijau (Kodam I/BB), Markas Sabhara Polrestabes Medan, dan Kantor Lurah Kesawan di bagian paling Utara yang berbatasan dengan jalur Kereta Api Medan Binjai.

Adanya gugatan yang ditujukan kepada PTPN2, BPN dan Idham Yusuf cukup mengagetkan pihak PTPN2. Sebab, dari total lahan seperti disebutkan dalam Grant Sultan Deli Tahun 1920 itu, luar areal seluruhnya mencapai 15,7 hektar.

Usai persidangan, Idham Yusuf yang ditemui wartawan tidak banyak memberikan jawaban, seakan tidak mengetahui persis kenapa ia digugat oleh Arun Sipayung. Bahkan lelaki sepuh ini mengaku lupa apakah pernah menyerahkan Grant Sultan Deli kepada Arun Sipayung atau tidak. “Seingat saya Grantnya hilang,” katanya pendek.

Hingga Senin persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dahlan dibantu dua hakim anggota Lucas S Duha dan Halomoan Tampubolon, masih mengumpulkan berkas bukti-bukti baik dari pihak penggugat maupun tergugat. (hendra sembiring)

 

Related Articles

Back to top button