Hukum & Kriminal

Polres Tanjungbalai Amankan 3 Truk Berisi Ribuan Liter Solar

TANJUNGBALAI, metro24jam.news– Polres Tanjungbalai diback-up Polda Sumut, menyelidiki dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi.

Hasil penyelidikan selama tiga minggu diungkapkan dalam temu pers Rabu (9/8). Temu pers tersebut dipimpin Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, didampingi Dirreskrimsus Poldasu Kombes Pol Dr. Teddy Jhon S. Marbun SH, M.Hum, Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK, MM.

Kabid Humas Poldasu mengatakan, “Dari hasil penyelidikan kami melakukan empat penindakan hukum penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak diduga subsidi pemerintah yang didistribusikan ke kota Tanjungbalai,” ujar Wahyudi.

Sementara Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM mengatakan, Senin 31 Juli 2023 sekitar pukul 04.30 Wib, di Jalan Letjend Suprapto Kecamatan Teluk Nibung, tim gabungan personel Polres Tanjung Balai mengamankan 1 unit colt diesel merk Mitsubishi Fuso BK 8640 XI yang dikemudikan laki-laki benama K bersama temannya RS dan PR.

Ketika diperiksa oleh personel, lanjut AKBP. Ahmad Yusuf Afandi, truk tersebut memuat (berisi) 24.000 kilo liter solar.

Selanjutnya, Rabu 02 Agustus 2023, sekitar Pukul 18.00 Wib di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, tepatnya di gudang GH, tim gabungan mengamankan 1 unit kapal boat ukuran 8 meter dengan mesin PS100 memuat 5 unit tanki, tempat penyimpanan minyak dengan ukuran masing-masing kapasitas 1 ton beserta 3 orang laki-laki atas nama MI, I dan D.

Ketiga laki-laki tersebut sedang menyuling atau memindahkan solar dari 5 unit tanki yang ada di dalam kapal ke tempa penyimpanan minyak pada KM Palembang Indah Lima dengan GT 99 no selar 2994/Ppb warna biru less merah,.

Kemudian pada hari Kamis 3 Agustus 2023, sekitar pukul 05.30 Wib di Jalan Yos Sudarso tepatnya di jalan depan Polsek Teluk Nibung, tim gabungan mengamankan 1 unit mobil tangki tronton merek Mitsubishi No.Pol. BK 8167 FN warna putih biru bermuatan solar sebanyak 24.000 ribu iter yang dikemudikan laki-laki bernama MN alias N.

Keterangan dari MN, minyak jenis solar tersebut dimuat dari gudang di daerah Gambus Kabupaten Batubara dan akan dibawa ke daerah Teluk Nibung Kota Tanjung Balai. Saat diamankan MN hanya menunjukkan surat pengantaran barang yang dikeluarkan oleh Pt. Cbj.

Selanutnya, pada Minggu 6 Agustus 2023, sekitar pukul 01.30 Wib di Jalan Jendral Sudirman KM 3 Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, tim gabungan mengamankan 1 unit mobil tangki tronton merek Mitsubishi No. Pol. BK 8813 FN warna putih biru dengan tangki ukuran 18.000 liter yang berisikan BBM jenis solar belum diketahui volumenya melintas yang dikemudikan oleh laki-laki bernama AM dan H, dan keduanya belum dapat menunjukkan dokumen legalitas yang sah.

Afandi menjelaskan kehadiran Kabid Humas dan Dirreskrimsus dikarenakan penindakan kasus penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang diduga subsidi pemerintah melibatkan beberapa wilayah maka untuk memudahkan proses hukum, maka kami serahkan pada Ditkrimsus Polda Sumut,” oungkas Afandi. (rimanto)

 

Related Articles

Back to top button