Pasang TelingaUncategorized

Dermaga Ex-Japex Milik Kementerian Keuangan, Pemkab Langkat Lakukan Koordinasi Pemindahan Aset

LANGKAT, metro24jam.news– Plt Bupati Langkat Syah Afandin mengikuti rapat koordinasi pengalihan aset dermaga ex. Japex untuk pembangunan kawasan industri Pangkalan Susu, di Direktorat Manajemen Aset PT Pertamina Pusat di Jakarta, Senin (7/8).

Dari hasil rapat tersebut, aset dermaga ex Japex saat ini menjadi barang milik negara (BMN) Kementerian Keuangan Republik Indonesia, bukan lagi milik PT Pertamina. “Saat ini bukan milik PT Pertamina, sudah menjadi milik Kementerian Keuangan,” ungkap Syah Afandin.

Untuk itu, lanut Afandin, Pemkab Langkat akan melakukan koordinasi lanjutan dengan pihak Kementerian Keuangan untuk pengalihan aset menjadi milik Pemkab Langkat.

“Kita akan terus melakukan upaya koordinasi dengan pihak terkait. Sebab perjuangan ini bertujuan untuk peningkatan nilai bisnis dan kesejahteraan ekonomi masyarakat Langkat,” tandasnya.

Selanjutnya ia memaparkan dasar pengalihan aset dermaga ex-Japex kepada pemerintah Kabupaten Langkat adalah.

Dalam rangka mendukung pencapaian visi dan misi pemerintah Kabupaten Langkat untuk mendukung percepatan kemandirian ekonomi dan peningkatan daya saing.

“Pemerintah Kabupaten Langkat akan membangun kawasan Industri yang berbasis industri hilir yang sesuai dengan potensi SDA (RPJPD Kabupaten Langkat),” jelasnya.

Adanya prasarana pelabuhan, pintu keluar masuk kebutuhan logistik, pengiriman bahan baku maupun pemasaran hasil produksi, meningkatkan kegiatan perekonomian daerah, meningkatkan peluang berusaha, menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan pendapatan masyarakat.

Kondisi existing sudah terdapat pelabuhan/dermaga, di pangkalan susu, yaitu dermaga ex. Japex aset milik PT. Pertamina yang saat ini sudah tidak beroperasi/tidak aktif dalam berkegiatan.

Untuk dasar hukum pemindahan aset ini, sebut Afandin, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2021 Pasal 27 yang menyatakan bahwa terminal khusus atau terminal untuk kepentingan sendiri yang sudah tídak dioperasikan sesuai dengan perizinan berusaha yang telah diberikan, dapat diserahkan kepada pemerintah pusat, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota untuk kepentingan masyarakat. (wahyudie)

 

Related Articles

Back to top button