Tentang Tarif, Pengamat Transportasi Online Nilai Aplikasi Maxim dan inDriver “Kangkangi” Keputusan Gubsu

MEDAN, metro24jam.news- Penialaian itu disampaikan pengamat transportasi online kota Medan, David Banggar Siagian. Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara pada tanggal 10 Juli 2023 telah mensyahkan Tarif Batas Bawah (TBB) sebesar Rp3.800 per kilometer dan Tarif Batas Atas Rp 6.500 per kilometer.
Keputusan Gubernur Sumatera Utara tersebut dibagikan kepada aplikator yang ada di Medan Sumatera Utara selama sepuluh hari kedepan agar dipatuhi.
Namun diduga kedua aplikator Maxim dan inDriver tidak mengikuti keputusan gubernur tersebut. “Pemerintah Daerah Pemprovsu harus tegas kepada kedua aplikator (Maxim dan inDriver untuk ditindak,” kata David Banggar Siagian, Senin (31/7).
Menurutnya, kedua aplikator tersebut tidak mengikuti keputusan gubernur Sumut dan pemerintah daerah provinsi Sumut harus tegas. (iwan ogap)