Dugaan Perselingkuhan Istri Kadus Mandek di Polresta Deli Serdang

DELI SERDANG, metro24jam.news- Diduga menjalin asmara dengan pria lain, Kepala Dusun VII Jalan Perhubungan, Desa Kolam Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Selamat (49) melaporkan isterinya ke Polresta Deli Serdang.
Pengaduan ayah lima anak itu bernomor STTLP/B/107/II/2021/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut tertanggal 11 Februari 2023. Belakangan pengaduan itu seperti jalan di tempat alias tidak ada kemajuan.
Padahal dalam STTLP yang ditanda tangani Kepala SPK Polresta Deli Serdang, Kanit III Ipda M Roni Khan disebutkan bahkan Selamat melaporkan tindak pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 284 di Perumahan Pesona Dusun I Desa Bakaran Batu, Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang dengan terlapor TS dan JA (46) Sekretaris Desa Kolam yang berstatus ASN.
Selain ke polisi, Selamat juga melaporkan perbuatan selingkuh istrinya ke Pemkab Deli Serdang maupun kepada Camat Percut Seituan.
Selamat berharap istrinya JA yang dinikahinya pada tahun 1996 diberikan tindakan keras berupa pemecatan sebagai ASN.
Karena perbuatan JA yang diangkat jadi ASN tahun 2016 tersebut, menurut Selamat, tidak menjaga kehormatan sebagai ASN dengan melakukan perselingkuhan bersama TS bahkan sempat tinggal serumah di tempat kontrakan sebelum akhirnya digrebek oleh Selamat.
“Istri saya juga pernah saya pergoki ngamar dengan pria selingkuhan di penginapan daerah Padang Bulan Medan sebelum akhirnya mereka tinggal serumah. Bukti mereka ngamar di Padang Bulan terekam dari CCTV hotel dan struk belanjaan di Indomaret berupa kondom, 2 botol air mineral, permen karet dan makanan ringan,” jelas Selamat, Senin (31/7) sore.
Bahkan istri saya, sambung Selamat, pernah membawa pria selingkuhannya ke rumah adik kandungnya di Siantar, namun akhirnya mereka diusir.
Penyidik pembantu yang menangani kasus pengaduan Selamat, Briptu Rini A Permana ketika dikonfirmasi wartawan mengaku sudah tidak berada di tempat itu lagi.
“Saya sudah tidak di situ lagi, pak,” jawab Briptu Rini kepada wartawan via seluler.
Sementara Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, Ipda Dhoory V Sigiro yang berulangkali dihubungi melalui seluler tidak pernah mengangkat hapenya.
Konfirmasi singkat melalui whatsApp juga tidak pernah berbalas. (hendra sembiring)