Tersangka Pembobol Rumah Ditangkap Personel Polsek Tanjungbalai Utara

TANJUNGBALAI, metro24jam.news- Personel Polsek Tanjungbalai Utara menangkap seorang pria pembobol rumah. Tersangka A alias Dian (24) warga Jalan Beting Seroja, Lingkungan III, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai ditangkap usai menggondoli perabotan rumah milik Zaidar Ibrahim (65) senilai Rp 15.000.000.
“TKP pencuriannya di rumah Zaidar Ibrahim (65) di Jalan Sekata, Lingkungan I, Kelurahan Tanjungbalai Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, Kamis (6/7/23) sekitar pukul 18.30 Wib,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kapolsek Tanjungbalai Utara Iptu M.Tanjung, Sabtu (22/7).
Akibat pencurian itu, sambung M.Tanjung, korban kehilangan 3 unit mesin pompa air, 1 unit mesin parutan kelapa, 2 meter bekas as boat, 1 buah baling baling boat daun tiga, 5 kotak Indomie, 1 unit kipas angin kecil, 2 botol madu berat 1 kg, 2 botol minyak zaitun berat 1 kg, 2 botol cuka buah, 1 botol habbatussauda cair, 2 botol air zam zam, 1 botol habbatussauda kapsul, serta alat- alat bangunan: 1 buah linggis dan 1 buah gergaji.
“Seluruh barang berharga itu diambil oleh tersangka dari lantai satu dan dua setelah masuk ke dalam rumah korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 15.000.000,” lanjut Kapolsek.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Subsider Pasal 362 dari KUHPidana.
“Hingga saat ini tersangka dan barang bukti yang diamankan berupa satu buah linggis dan satu unit mesin pompa air diamankan di Mapolsek Tanjungbalai Utara,” imbuh Kapolsek Iptu M.Tanjung. (Eko/Jas)
.