Buka Mata

Karyawan PTPN2 Apresiasi Mahfud MD dan Siap Berdarah-darah Pertahankan Asset Kebun

DELI SERRANG, metro24jam.news- Karyawan PT Perkebunan Nusantara II (PTPN2) mengapresiasi penjelasan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut lahan seluas 464 hektare di Afdeling Penara Kebun Tanjung Garbus Pagar Marbau (TGP) Desa Penara Kebun Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang itu aslinya milik PTPN 2. Tapi tiba-tiba di pengadilan dikalahkan di dalam kasus perdata.

Hal itu disampaikan Mahfud MD usai rapat bersama di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/23) lalu.

“Artinya, permasalahan lahan HGU (Hak Guna Usaha) Kebun TGP PTPN2 yang diduga akan dikuasai oknum pengusaha dengan cara-cara kotor telah menjadi perhatian pemerintah pusat. Sehingga kami sebagai karyawan PTPN2 yang mencari nafkah dan menggantungkan nasib anak istri kami di perusahaan, juga siap berdarah-darah untuk mempertahan lahan HGU Afdeling Penara tersebut,” ujar sejumlah karyawan Kebun TGP, Limau Mungkur dan Kebun Bandar Klifah kepada wartawan ditemui terpisah, Kamis (20/7).

Disebutkan Mahfud MD adanya dugaan kasus mafia tanah yang terjadi di lahan PTPN2. Mahfud juga menilai ada unsur pidana dalam kasus tersebut yang terindikasi merugikan negara Rp 1,7 triliun.

“Kita baru Tahun 2019, sesudah para penggugat berjumlah 234 orang minta eksekusi. Ketika dia minta eksekusi barulah kita nanya ke BPN bahwa tanah itu sejak dulu milik PTPN. Dan belum pernah ada perubahan, kok tiba-tiba menang di PN (Pengadilan Negeri),” sambungnya.

Mahfud menjelaskan surat yang sudah dibuat sejak 20 Desember 1953 tersebut digunakan masyarakat sebagai alas hak atas tanah dan diajukan sebagai bukti pada proses gugatan perdata.

Namun, kata Mahfud, ada beberapa kejanggalan yang ditemukan dalam surat tersebut. “Ya ada kejanggalan ejaan sesuatu yang tidak mungkin ada di surat keterangan yang dibuat tahun itu, ketika tanda tangan pejabatnya yang satu miring ke sini yang satu miring ke sana dan sesudah ditanyakan ke Bareskrim, ke labkrim itu yang begitu ndak perlu dibawa forum sudah jelas tidak identik,” terang Mahfud.

“Iya mafia tanah, dan mafia tanah banyak sekali sehingga kita harus memberi contoh bagaimana caranya menghadapi mafia tanah itu. Ini bagian dari mafia tanah, jelas sekali mafia tanah,” sambungnya.

Sosok diduga mafia tanah yang disebut Mahfud bernama Murachman. Murachman saat di pengadilan mengaku tanah tersebut milik ayahnya setelah diberitahu seorang temannya.

“Namanya Murachman, dia dulu yang mengaku punya tanah itu, dengan menggunakan surat pelimpahan dan sebagainya dan setelah diperiksa itu tadi, Murachman mengaku tidak tahu, kalau ayah saya punya tanah, tapi saya diberitahu oleh teman, bahwa itu dulu punya ayah saya, itu di pengadilan,” papar Mahfud.

Selanjutnya pemerintah, dikatakan Mahfud, akan melakukan langkah-langkah hukum untuk menyelesaikan persoalan ini. Upaya ini dilakukan agar tanah tersebut bisa kembali menjadi milik negara.

Sebab, dalam keterangan tertulis hasil diskusi yang dilakukan Kemenko Polhukam, implikasi dari proses pidana tersebut akan berdampak pada upaya hukum luar biasa yang sedang dilakukan oleh PTPN2 dalam proses perdata serta negara berpotensi kehilangan 17 persen aset yang dikelola PTPN2 setara dengan Rp 1,7 triliun.

“Oleh sebab itu, kita ini melakukan upaya hukum dulu dari sudut hukum pidana, karena hukum pidananya belum inkrah. Sekarang ini tadi kita melakukan bedah kasus dan memang ada kejanggalan-kejanggalan yang nanti akan disampaikan dan telah sebagiannya disampaikan di dalam memori kasasi,” ujar Mahfud. (hendra sembiring)

 

Related Articles

Back to top button