Hukum & Kriminal

Kasus Pembunuhan Paino, Kesaksian Terkait Transaksi Handphone & Konfrontasi Verbalisan Tentang Senpi

LANGKAT, metro24jam.news- Persidangan perkara pembunuhan Paino, mantan anggota DPRD Langkat dengan terdakwa Sulhanda Yahya alias Tato, dan Persedanta Sembiring alias Shadan, masih terus bergulir beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan konfrontasi (kronfrontir Verbalisan) dilakukan secara terpisah, Senin (17/7).

Pekan lalu majelis Hakim yang diketuai Ladys Meriana Bakara terpaksa menunda persidangan akibat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat gagal menghadirkan para saksi.

Kali ini lima saksi dihadapkan dalam persidangan yakni Asifa, Rudi Sembiring, Firman Simbolon, Daster Sinulingga, dan Agus Efendi, dua saksi lainnya Sumiati dan Joko tidak hadir dalam persidangan.

Saksi Asifa warga Binjai di hadapan majelis hakim mengatakan dirinya hanya satu kali dilakukan BAP oleh pihak Kepolisian, itu pun saat dia sedang bekerja di salah satu toko Handphone di kota Binjai.

Dirinya diperiksa terkait jual beli satu unit handphone pada tanggal 27Januari lalu, sekitar jam 10 pagi, dimana ada seorang lelaki dengan ciri rambut sedikit gondrong dan tubuh tidak terlalu tinggi ada membeli dua unit Handphone polyponic warna biru beserta kartu dengan terburu buru di toko tempat dia bekerja.

Diduga kuat handphone tersebut dibeli oleh salah seorang terdakwa dan ketika handphone yang dimaksud diperlihatkan oleh JPU kepada saksi, saksi membenarkan jika handphone tersebutlah yang dibeli dari toko tempat dia bekerja.

Saksi juga tidak membantah ketika JPU menunjukan foto seseorang yang diduga membeli handphone tersebut di hadapan majelis hakim.

“Selain membeli handphone saat itu juga lelaki tersebut membeli kartu ponsel dan pulsa seharga Rp.30.000 terhadap masing-masing handphone, yang sebelumnya berkordinasi dan atas persetujuan seseorang yang menunggu di dalam mobil dengan sebutan bos,” jelas Asifa dipersidangan.

Saksi Konfrontir (Verbalisan)

Sementara itu saksi konfrontasi (kronfrontir Verbalisan oleh personel kepolisian daerah Sumatera Utara dihadirkan Firman Simbolon dan Daster Sinulingga untuk di konfrontir dengan kesaksian Rudi selaku saksi yang membuang senjata api setelah terjadinya pembunuhan terhadap Paino.

Berdasarkan penjelasan Daster Sinulingga dirinya diunjuk sebagai kordinator lapangan dalam kasus pembunuhan Paino yang dilakukan secara bersama (tim gabungan) antara personel Poldasu dan Polres Langkat.

Terkait penggunaan senjata api diketahui atas kordinir atau perintah terdakwa Luhur Sentosa Ginting atau Tosa dan hal tersebut dikuatkan dari keterangan terdakwa Heriska Wantenero alias Tio dan terdakwa Persedanta Sembiring alias Sahdan saat diamankan pihak Kepolisian.

Masih penjelasan Daster di hadapan majelis hakim, sebelum terjadi pembunuhan awal keberadaan senjata api disimpan melalui karyawan Tosa benama Sumarti alias Ati yang tinggal tak jauh dari perkebunan milik Tosa. Dan senjata api tersebut disimpan di dalam seteling yang dititipkan Tosa kepada Sumarti.

Terdakwa Persedanta Sembiring alias Sahdanlah yang menjemput senjata api itu dari Sumarti dalam bentuk bungkusan. Berdasarkan penjelasan saksi Verbalisan Daster saat dilakukan pemeriksaan, mereka (Sumarti, Sahdan dan Tio) mengetahui isi bungkusan adalah senjata api atau pistol, dan saat menjemputnya dari Sumarti, Sahdan langsung menyebutkan mau menggambil pistol.

Setelah terjadi pembunuhan senjata api berpindah tangan ke terdakwa Tio dan disimpan di kediaman kakak kandungnya, ternyata keberadaan senjata api diketahui kakak Tio, selanjutnya senjata api berpindah tangan lagi saat berada di Key Garden dan hal tersebut atas arahan atau perintah dari terdakwa Tosa dan selanjutnya senjata api tersebut ditemukan oleh Rudi di dalam jok sepeda motornya, lalu oleh Rudi di buang di areal perkebunan jagung di sekitar Tunggorono Binjai.

Alasan Rudi membuang senjata api tersebut karena dirinya merasa takut kenapa secara tiba-tiba benda besi seperti pistol ada di dalam jok sepeda motornya, namun ia tidak tahu persis apa kah benda itu asli atau tidak, dan dirinya tidak tahu siapa yang meletakan benda mirip pistol tersebut.

Hanya saja saat dia berada di Key Garden saat bertemu dengan Tosa sepeda motornya ada dipakai oleh anggota Tosa dan yang meminjamkan adalah Tosa sendiri.

Penemuan senjata api di malam hari di areal perkebunan tebu yang juga di lokasi ada ditanami jagung dan ubi, sambung Daster setelah dilakukan pengembangan dan yang pertama kali menemukan senjata api tersebut adalah dirinya sendiri, saksi Rudi berada di dalam mobil di bawah penjagaan Firman Simbolon.

Saksi Rudi dibawa ke lokasi untuk menunjukan areal atau titik mana dirinya membuang senjata api tersebut, beber Daster dihadapan majelis hakim. (Wahyudie)

 

Related Articles

Back to top button