Hukum & Kriminal

PH Korban Apresiasi Majelis Hakim, Terdakwa Tosa Akhirnya Hadir di Persidangan

LANGKAT, metro24jam.news- Penasehat Hukum (PH) dari pihak keluarga korban Paino mantan anggota DPRD Langkat yang tewas ditembak, mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat yang telah berulang kali memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menghadirkan terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa dalam persidangan.

“Saya selaku kuasa hukum dari pihak korban mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi Majelis Hakim PN Stabat, yang telah berulang kali memerintahkan JPU Kejaksaan Negeri Langkat agar menghadirkan terdakwa Tosa, yang selama ini persidangannya selalu melalui proses Zoom, tapi hari ini terdakwa Luhur Sentosa Ginting, telah dihadapkan/dihadirkan dalam persidangan,” ujar Togar Lubis, Kamis, (13/7) malam.

Dikatakan Togar, bahwa dirinya melihat atas kehadiran Tosa dalam persidangan, sesuai dengan yang diharapkannya. “Sidang ini bagi kami dari PH keluarga korban melihat seperti apa yang kita harapkan, apalagi pada hari ini akhirnya terdakwa Luhur Sentosa Ginting atau Tosa telah dihadirkan diruang persidangan,” ucap pria penyandang marga Lubis tersebut.

Bahkan, sambung Togar, bahwa ada dua saksi yang memberikan kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim kapasitasnya sebagai saksi mahkota telah menggambarkan bahwasanya perkara ini pembunuhan berencana.

“Pada hari ini juga ada dua orang saksi yang diperiksa kapasitas nya sebagai saksi mahkota dan dalam keterangannya dihadapan Majelis Hakim dipersidangan, keterangannya itu telah menggambarkan bahwa perkara ini benar merupakan perkara sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 340 KUHPidana yaitu pembunuhan berencana,” sebut Togar.

Nantinya, ada dua saksi lagi yang akan memberikan kesaksian dan setatusnya masih sebagai saksi mahkota. “Kita tunggu nantinya ada dua orang saksi lagi akan menjadi saksi mahkota dan dengan keterangan mereka menurut saya tidak ada alasan bagi JPU nantinya dalam menuntut perkara ini diluar pasal 340 KUHPidana dan demikian juga nantinya ketika Majelis Hakim memutuskan perkara tersebut,” pungkas pentolan K- SEMAR Sumut tersebut. (Wahyudie)

 

Related Articles

Back to top button