Hukum & Kriminal

Diintai Lebih 3 Jam, Personel Satres Narkoba Polres Tanah Karo Berhasil Ciduk BD Sabu

KABANJAHE, metro24jam.news- Diintai tiga jam lebih, DAW (28) akhirnya berhasil diamankan personel Satres Narkoba Polres Tanah Karo. Bersama barang bukti sabu dengan berat 85,04 gram, warga Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo ini, sudah mendekam di balik jeruji.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Res Narkoba AKP Henry Tobing, menungkapkan, DAW diamankan dari Jalan Irian, Gang Sederhana 2, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo pada Selasa (11/7), sekitar pukul 10.30 Wib.

Menurut AKP Henry Tobing, DAW diincar petugas karena mengedarkan narkoba jenis sabu. “Berkat informasi dari masyarakat. DAW diintai petugas sejak pukul 07.00 WIB dan berhasil diamankan pukul 10.30 Wib dari dalam rumah di Jalan Kapten Pala Bangun, Gang Selamat, Kelurahan Lau Cimba,” kata AKP Hendry, Rabu (13/7).

AKP Henry menjelaskan, tersangka DAW sempat membuang plastik hitam. “Petugas yang mengetahui tersangka membuang bungkusan plastik langsung memeriksa isinya, dan ditemui dua paket plastik berisi sabu seberat 85,04 gram berikut alat timbangan. Saat ini DAW dalam proses lidik dan sidik di Mapolres Tanah Karo, ia diduga kuat sebagai pelaku pengedar sabu,” lanjut AKP Henry Tobing.

AKP Henry Tobing menambahkan, DAW dipersangkakan melanggar pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (dbh/js)

 

Related Articles

Back to top button