Hukum & Kriminal

Sidang Pembunuhan Eks Anggota DPRD Langkat Kembali Ditunda, Togar Lubis: JPU Harus Lakukan Upaya Paksa

LANGKAT, metro24jam.news– Sidang kasus pembunuhan mantan anggota DPRD Kabupaten Langkat Paino yang seharusnya digelar hari ini, Selasa (4/7) kembali ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat.

Seyogiyanya persidangan dengan nomor perkara 286/Pid.B/2023/PN.Stb, atas terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa beragendakan pemeriksaan saksi.

Penundaan sidang disebabkan saksi atas nama Sumarti alias Mpok Atik dan saksi verbal lisan yaitu Iptu Herman F Sinaga selaku Kanit Pidum Satreskrim Polres Langkat berhalangan hadir.

Togar Lubis selaku penasehat hukum keluarga korban, mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat agar melakukan upaya paksa terhadap siapa saja saksi yang setelah dipanggil untuk menghadiri persidangan namun tidak menghadirinya tanpa alasan.

“Aneh, selalu saja sidang ditunda dengan alasan saksi tidak hadir dan sampai hari ini belum terlihat keseriusan JPU Kejari Langkat melakukan upaya paksa untuk menghadirkan saksi-saksi tersebut dipersidangan walaupun hukum acara telah memberikan kewenangan itu pada Jaksa”, kata Togar Lubis ketika ditemui di Pengadilan Negeri Stabat.

Lebih lanjut Togar Lubis membeberkan, kesan yang muncul bahwa baik JPU maupun Majelis Hakim sangat manut pada permintaan penasehat hukum terdakwa Tosa Ginting dalam menentukan jadwal persidangan, termasuk soal perintah Ketua Majelis Hakim yang memerintahkan agar JPU menghadirkan seluruh terdakwa di persidangan.

Minta Terdakwa Hadir Langsung Dipersidangan

Disamping itu pihak keluarga korban melalui penasehat hukumnya juga meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana nomor 286/Pid.B/2023/PN Stb atas nama terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa dan perkara no 290/Pid.B/2023PN Stb, atas nama terdakwa M.Heriska Wantenero alias Tio dapat memerintahkan JPU dalam perkara tersebut untuk menghadirkan kedua terdakwa diruang persidangan Pengadilan Negeri Stabat seperti tiga terdakwa lainnya.

Menurut Togar Lubis, dikhawatirkan persidangan secara online atau zoo meeting dapat mempengaruhi proses pembuktian karena terdakwa tidak dapat dihadapkan langsung, sehingga menyulitkan penuntut umum, majelis hakim maupun penasehat hukum dalam menggali fakta melalui pertanyaan pertanyaan kepada terdakwa dan hal tersebut, diakui oleh Jaksa Agung RI, Dr ST Burhanuddin SH, beberapa waktu lalu.

Sementara itu alasan keamanan terhadap jiwa kliennya yang disampaikan penasehat hukum terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa di persidangan sama sekali tidak berdasar, urai Togar.

Kita ketahui bersama bahwasanya pihak kepolisian Resort Langkat siap memberikan jaminan keamanan, sepanjang adanya permohonan dari pihak JPU Kejaksaan Negeri Langkat maupun hakim Pengadilan Negeri Stabat.

Permohonan secara tertulis agar terdakwa Luhur Sentosa Ginting dan M.Heriska Wantenero alias Tio, juga sudah dilayangkan oleh keluarga almarhum Paino Kepada Pengadilan Negeri Stabat, dengan harapan baik pihak JPU maupun Majelis Hakim dapat menghadirkan kedua terdakwa tersebut seperti terdakwa lainnya ketika persidangan digelar. (wahyudie)

 

Related Articles

Back to top button