Hukum & Kriminal

Polres Tanjungbalai Bekuk 3 Pengedar Sabu

TANJUNGBALAI, metro24jam.news – Tiga orang pengedar sabu ditangkap personel Satnarkoba Polres Tanjungbalai, Sabtu 17 Juni 2023. Ketiganya ditangkap setelah melakukan transaksi sabu dengan personel yang menyamar sebagai pembeli.

Awalnya personel berpura-pura mengikuti keinginan dari ketiga bandar sabu yang menginginkan agar transaksinya dilakukan via transper bank. Dana Rp 80 juta kemudian ditransper ke nomor rekening salah seorang tersangka untuk mendapatkan sabu 2 ons.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasat narkoba,AKP R.Silalahi, Kamis (22/6/23) mengatakan,penangkapan terhadap ketiga tersangka dilakukan dengan menggunakan tekhnik undercover buy.

Ketiga tersangka itu merupakan warga Kelurahan Sei Merbau , Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungabalai. Mereka adalah T alias TH (43), DR alias R (24) dan S alias B (49).

“TKP penangkapannya di Jalan Letjen Soeprapto, Gang Rel Kereta Api, Lingkungan IV, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sabtu (17/6/23) sekitar pukul 15.40 Wib,” katanya.

Dikatakan Silalahi, penangkapannya berawal adanya informasi dari masyarakat yang menerangkan adanya seorang pria memilki dan menjual narkotika jenis sabu.

“Begitu informasi itu diterima, tim kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan under cover buy dengan salah seorang tersangka yaitu T alias TH,“ katanya.

Sebelum bertemu, sambung AKP R.Silalahi, dua orang personel yang tadinya menyamar sebagai pembeli kemudian sepakat dengan tersangka T alias TH untuk melakukan transaksi di rumah tersangka S alias B di Jalan Letjen Soeprapto, Gang Rel Kereta Api, Lingkungan IV, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

“Begitu bertemu, tersangka T alias TH kemudian menyuruh salah seorang personel kita untuk mentransper uang sebesar Rp 80 juta dengan catatan apabila uang tersebut sudah di transper maka sabu seberat 2 ons itu diserahkannya,” pungkasnya.

Mendengar itu, personel yang menyamar itu pun kemudian pergi ke ATM BRI bersama dengan tersangka DS alias R. Sedangkan personel lainnya menunggu tersangka T alias TH menjemput narkotika jenis sabu tersebut dari rumah tersangka S alias B.

“Hany berselang beberapa menit kemudian, tersangka T alias TH pun kemudian datang membawa bungkusan sabu lalu menunjukkan dengan personel kita yang sedari awal menunggu kedatangannya,” katanya.

Begitu diperlihatkannya, sambung Silalahi lagi, seketika itu pula personel yang pergi ke ATM BRI itu tadi dihubunginya vie seluler oleh rekannya yang ada di TKP.

“Dan dari hasil komunikasi itu pula, tim Opsnal Satnarkoba yang lainpun kemudian menangkap tersangka DR alias S yang menemani personel ke ATM atas perintah dari tersangka T alias TH,” pungkasnya.

Sementara itu, tim yang ada di TKP, kata Silalahi lagi, setelah berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka yaitu T alias TH dan S alias B kemudian bergerak melakukan penggeledahan di rumah tersangka S alias B dengan didampingi kepling setempat.

“Dan dari hasil penggeledahan itu, ditemukan 1 buah plastik asoy warna putih yang didalamnya berisi 2 bungkus plastik besar klip transparan berisi narkotika jenis sabu terletak di dalam kamar mandi, 1 buah kotak rokok dan 1 buah timbangan elektrik warna silver ditemukan di bawah meja ruang tamu. Serta 1 buah kotak rokok yang di dalamnya berisi 1 lembar kertas yang berisikan narkotika jenis ganja, 1 bal plastik klip transparan kosong, 4 lembar kertas tiktak juga ditemukan diatas rak baju di dalam kamar,” pungkasnya.

Tak hanya itu, lanjut Silalahi lagi, begitu dilakukan penggeledahan badan, personel kembali menemukan uang tunai sebesar Rp 1.236.000, dari saku celana sebelah kanan tersangka T alias TH dan uang tersebut merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Sedangkan jumlah keseluruhan narkotika sabu yang diamankan dari ketiga tersangka itu seberat 202,86 gram. Rinciannya, 2 bungkus plastik besar klip transparan berisi narkotika jenis sabu masing-masing seberat 101,44 gram dan 101,42 gram.

Barangbukti lain yaitu, 2 buah plastik wrap transparan, 1 buah plastik asoy warna putih, 2 buah kotak rokok, 1 buah timbangan elektrik warna silver, 2 buah handphone warna putih masing-masing merk Vivo dan Samsung, 1 lembar kertas buku tulis yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja seberat 5,73 gram, 4 lembar kertas tiktak, 1 bal plastik klip transparan kosong dan uang tunai sebesar Rp.1.236.000.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga orang tersangka dan seluruh barang bukti masih diamankan di Mapolres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut. (eko)

 

Related Articles

Back to top button