Beranda News Hukum & Kriminal Terkait Tanah 50 x 200 M2 di Medan Johor, Kasiani Beru Tarigan...

Terkait Tanah 50 x 200 M2 di Medan Johor, Kasiani Beru Tarigan Lapor ke Polrestabes Medan

252
0
Petugas Reskrim Polrestabes Medan dan Kasiani beru Tarigan di lokasi tanah Jalan Karya Kasih, Kecamatan Medan Johor. (f: kornelius depari)

MEDAN, Metro24jam.news– Kasiani beru Tarigan (60) membuat laporan ke Polrestabes Medan terkait tanah 50 x 200 M2 di Jalan Karya Kasih, Kecamatan Medan Johor, Kamis (8/6/23). Setelah menerima laporan Kasiani, petugas Reskrim Polrestabes Medan mensurvei survei ke tanah tersebut.

Kasiani, warga Dusun I Sukarende, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdeng, Sumut ini didampingi Dana Barus SH, kepada Metro24jam.News, mengatakan, “Tanah 50 x 200 M2 itu adalah peninggalan orang tuanya almrhum Laba Tarigan, sesuai Idzin Mengerjakan (Mengarap) tanah No.369. berdasarkan surat keputusan Menteri Agraria tgl 22 Agustus 1961 No. Sk 509/Ka dan Peraturan Pemerintah No. 224/1961 Tgl 19 September 1961″.

Semenjak orang tua saya meninggal, tanah ini saya kuasai mulai tahun 2012-2018. “Pajak tanah terakhir saya bayarkan pada tahun 2015. Seiring waktu berjalan, saya pergi ke Pakan Baru untuk mengurus tanah yang ada di sana. Setelah saya pulang ke Medan saya telah lihat tanah peninggalan orang tua saya itu telah dipagar beton,” katanya.

Di lokasi tanah itu dipajangkan Plang Pertamina tanpa ada nomor. “Melihat hal itu, tahun 2023, kami bersama keluarga membuka kembali pagar sesuai surat tanah yang ada pada kami ukuran lebar 50 M. Saat kami melakukan pembukaan pagar, tidak ada satu orang pun yang datang komplin dengan kami hingga selesai pagar dibuat. Bahkan gerbang masuk ke lokasi tanah telah kami pasang,” lanjutnya.

Namun belakangan ini pagar yang mereka pasang dari kawat duri, telah kembali berubah dengan pagar beton.

Atas kejadian ini, Kasiani melaporkan ke Polrestabes Medan guna menghusut kenapa tanahnya dipagar. Kasiani percaya Polrestabes Medan bisa menuntaskan permasalahan tersebut.

“Kepada petugas dari Reskrim Polrestabes telah saya terangkan tentang sisilah tanah ini berikut surat-surat yang ada pada saya. Aku pengen tahu apa dasarnya Pertamina memasang plang di tanah saya. Harapan saya semoga kasus ini bisa diterangkan oleh penyidik Polrestabes Medan,” karanya. (kornelius depari)

Editor: Janopa Sihotang