Beranda News Hukum & Kriminal Sidang Kasus Pembunuhan Mantan Anggota DPRD Langkat, Saksi Ungkap Pernah Terjadi Kasus...

Sidang Kasus Pembunuhan Mantan Anggota DPRD Langkat, Saksi Ungkap Pernah Terjadi Kasus Penembakan Terhadap Warga

398
0
Saksi saat diambil sumpahnya untuk memberikan keterangan dihadapan majelis hakim. (f: wahyudie)

LANGKAT, Metro24jam.news- Sidang kasus pembunuhan mantan anggota DPRD Kabupaten Langkat Paino dengan nomor perkara 286/Pid.B/2023/PN.Stb dengan terdakwa Tosa Ginting kembali digelar di ruang sidang Prof Kusuma Admaja Pengadilan Negeri Stabat Kabupaten Langkat, Senin (29/5/2023).

Sidang masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi, dipimpin oleh ketua majelis hakim Ladys Bakara didampingi dua hakim anggota. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat menghadirkan seorang saksi dalam persidangan tersebut.

Sumarno (43) warga Kebun Balok dalam kesaksiannya mengenal korban Paino dan mengetahui terdakwa Tosa Ginting, “Namun sekedar tau saja, yang mulia,” sebut saksi.

Sebelum kejadian (pembunuhan) saksi ada melihat parkir satu unit mobil Ertiga di gudang milik Okor Ginting orang tua dari terdakwa Tosa Ginting dan disekitar mobil ada dua lelaki yang tidak dikenalinya, sedang berbincang disamping jalan. Adapun ciri dari kedua lelaki yang satu agak pendek berkulit sawo matang dan yang satu agak gempal sekitar usia 40 tahunan.

Saat itu saksi kebetulan sedang berjualan, dimana keseharian saksi profesinya berjualan telur ayam kepada para pelanggan (kedai) di sekitar perkampungan tersebut.

Ketika saksi melintasi kembali lokasi gudang setelah ia mengantarkan telur pada para pelanggan, mobil Ertiga masih berada di lokasi sekitar namun posisi sudah masuk kedalam gudang berkisar satu meter, saat itu saksi juga melihat ada seseorang berada disekitar mobil namun tidak melihat wajahnya karena posisinya saat itu membelakangi saksi dan terhalang mobil.

Dan kedua lelaki yang saksi lihat sebelumnya, saat melintas juga masih berada dilokasi yang sama dan posisi sedang berbicara menghadap jalan. Selanjutnya majelis hakim menunjukan foto lelaki yang dibicarakan saksi dipersidangan tersebut.

Dan saksi membenarkan jika foto orang yang ditunjukan majelis hakim sama benar dengan dua lelaki yang dia jumpai saat melintasi lokasi gudang, saksi juga menegaskan jika ia tahu gudang tersebut milik Okor Ginting dari masyarakat sekitar.

Saat JPU menanyakan kepada saksi tentang diri Paino dimasa hidupnya, korban dikenal orang yang ramah dan tidak pernah buat masalah dan korban juga dikenal orang yang dermawan. Sedangkan terhadap Tosa Ginting hanya sekedar tahu saja.

Saksi berjualan telur sudah tujuh tahunan disekitar daerah tersebut, setahu saksi didaerah tersebut ada dua orang pengusaha sawit yang besar yaitu Paino dan Okor Ginting.

Saksi juga pernah mendengar jika beberapa waktu lalu didaerah tersebut juga pernah terjadi keributan yang didengarnya dari masyarakat, dimana Okor Ginting ada melakukan penganiayaan terhadap seorang ibu. Dan saat warga melakukan unjuk rasa dikampung tersebut juga terjadi penembakan, dan yang didengar saksi yang melakukan penembakan adalah Tosa Ginting, namun saksi tidak melihat langsung hanya mendengar omongan dari masyarakat saat ia berjualan telur.

Kesaksian Sumarno terkait adanya penganiayaan dan penembakan terhadap warga di Desa tersebut, mendapat perhatian dari kuasa hukum terdakwa Minola Sebayang, dan ia menanyakan apakah saksi mengetahui jika saat itu ada sekelompok masa atau warga mendatangi dan melempari rumah Okor Ginting, dan terkait kasus tersebut juga sudah melalui proses hukum, dan penembakan yang didengar apakah saksi tahu pelaku mengunakan sohf gun atau pistol, saksi menegaskan jika mengenai hal tersebut tidak pernah tau atau tidak pernah mendengar info lanjutannya. Saksi hanya mengetahui pernah terjadi penganiayaan terhadap warga, dan adanya penembakan namun kelanjutan kasusnya tidak diketahui saksi.

Sementara itu berdasarkan tanggapan terdakwa Tosa Ginting kesaksian Sumarno atas penganiayaan terhadap warga tidak dibenarkan dan terdakwa juga tidak pernah kenal dengan saksi Sumarno.

Ladies Bakara selaku ketua majelis hakim menyatakan tanggapan terdakwa Tosa Ginting akan dicatat, dan persidangan lanjutan akan digelar Rabu (31/5/2023) mendatang sekitar pukul 14.00 WIB, dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi lainnya. (wahyudie)