MEDAN, Metro24jam.news- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengaku mengirimkan surat meminta petunjuk Kejagung untuk melaksanakan pengembalian barang bukti (BB). Anehnya langkah Kejatisu dilakukan pasca dua tahun lebih putusan Mahkamah Agung (MA).
“Terkait hal tersebut kita koordinasikan ke bidang pidsus. Untuk eksekusi dalam hal ini putusan pengadilan tentunya akan dilaksanakan,” kata Kasi Penkum Kejatisu Yos Tarigan SH MH kepada wartawan melalui whatsapp, Selasa (4/4) sekira pukul 16.46 WIB.
“Namun disebutkan tim dan bidang pidsus bahwa ada hal hal yang menjadi pertimbangan,” kata juru bicara Kejatisu ini.
Terpisah Kasi Pidsus Kejari Medan, M Ali Rizza SH MH, menyambungkan pihaknya (Kejari) telah meminta petunjuk ke Kejagung melalui Kejatisu. “Kita sudah surati ke Kejagung meminta petunjuk melalui Kejatisu,” terang M Ali Rizza SH MH, di ruang kerjanya, Selasa (4/4) sore.
Namun saat disinggung, kenapa baru sekarang? Mantan Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya ini, tak menjawab. Pun begitu, sambil menunjukan surat yang dimaksudkan meminta petunjuk dalam melaksanakan atau pengembalian barang bukti. “Ini kita sudah surati Kejatisu meminta petunjuk ke Kejagung,” kata Rizza.
Sebelumnya tertahannya putusan MA di Kejari Medan, menjadi pekerjaan rumah (PR) Kasi Pidsus. Terbongkar, banyak perkara menumpuk tertahan yang janji dituntaskan. Diantara putusan MA dua tahun lebih soal pengembalian barang bukti (BB).*
Sumber: Metro24Jam