Beranda News Hukum & Kriminal Anak Medan Agen Sabu di Karo

Anak Medan Agen Sabu di Karo

128
0
Foto: Tersangka berikut barang bukti saat berada di Mapolres Tanah Karo.(ist)

KABANJAHE, Metro24jam.news- Jajaran Satres Narkoba, Polres Tanah Karo mengamankan pengedar narkoba asal Medan Baru, di wilayah hukumnya, Rabu (29/3/2023) pukul 00.15 WIB di Jalan Jamin Ginting, Desa Sumbul, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, tepatnya di pinggir jalan.

ALS (43) warga Jalan Masjid Swada, Gang Pelita No 3, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan diamankan petugas karena terbukti memiliki sabu seberat 9,68 gram.

Kasat Narkoba AKP Henry DB Tobing, Rabu (5/4/2023) membenarkan penangkapan ALS.

“Penangkapan tersangka ALS berkat informasi masyarakat, dan kami langsung menanggapi ke lokasi dimaksud dan membuahkan hasil,” ungkap nya.

Hasil interogasi petugas kepada ALS, barang bukti sabu, yang ditemukan dan barang lain yang terkait adalah miliknya sendiri, kemudian petugas langsung membawa pelaku beserta barang bukti narkotika ke Mapolres Tanah Karo guna proses lidik dan sidik.

“Saat ini ALS dan barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba dalam proses lidik dan sidik. Tersangka dikenakan melanggar pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (dede basyri hasibuan)