
LANGKAT, Metro24jam.news- Kejaksaan Negeri Langkat selaku eksekutor perkara pidana diduga diskriminatf dalam melakukan penegakan hukum bahkan terkesan sengaja mengabaikan Putusan Pengadilan.
Hal ini dinyatakan oleh Togar Lubis,SH,MH, dari Kantor Hukum Metro, Senin (3/4/23), selaku salah seorang Penasehat Hukum Mey Hendra PA (46) dan Kusno Utomo (47), warga Dusun Bukit Dinding, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.
“Sejak 30 Desember 2022, Panitera Pengadilan Negeri Stabat telah menyampaikan Pemberitahuan Putusan Mahkamah Agung bahwa Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Langkat dan Terdakwa bernama Suroto, Mey Hendra PA dan Kusno Utomo ditolak, namun sampai saat ini Suroto tidak juga dieksekusi untuk menjalani putusan satu bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Stabat”, terangTogar Lubis melalui sambungan telepon.
Ditambahkan oleh Togar Lubis, bahwa berdasarkan website Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Stabat, bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 1014K/Pid/2022 bertanggal 26 Oktober 2022 perihal Permohonan Kasasi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Langkat maupun Para Terdakwa atas Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 697/Pid.B/2021/PN Stb, tanggal 15 Pebruari 2022 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 359/Pid/2022/PT MDN, tanggal 19 Apr. 2022, yang amarnya menyatakan bahwa Kasasi Ditolak.
Menurut Togar Lubis, bahwa sebelum Putusan Kasasi tersebut, Terdakwa Mey Hendra PA dan Kusno Utomo telah menjalani hukuman yang dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Negeri Stabat, yakni masing-masing pidana penjara masing-masing selama satu bulan di Rumah Tahanan NegaraTanjung Pura, sedangkan Terdakwa/terpidana Suroto baru menjalani hukuman penjara selama dua hari yakni sejak tanggal 25 Oktober 2021 dan ditangguhkan pada tanggal 27 Oktober 2021.
Masih menurut Togar Lubis, bahwa Kantor Hukum Metro juga telah menyurati Kejaksaan Negari Langkat pada tanggal 27 Maret lalu agar segera melakukan eksekusi terhadap terpidana Suroto namun sampai hari ini eksekusi tersebut belum juga dilaksanakan.
Opini yang berkembang di masyarakat bahwa Terpidana Suroto ada ‘main’ dengan oknum Pejabat di Kejaksaan Negeri Langkat agar Suroto tidak menjalani hukuman penjara yang dijatuhkan hakim kepadanya.
“Sekitar dua bulan yang lalu saya ada bertemu secara tidak sengaja dengan salah seorang mantan pejabat Kejari Langkat dan saat itu oknum Penegak Hukum tersebut bilang agar saya selaku Penasehat Hukum Mey Hendra PA dan Kusno Utomo tidak mempermasalahkan tidak ditahannya Suroto dan saat itu saya katakan untuk memenuhi Keadilan masyarakat khususnya Mey Hendra PA dan Kusno Utomo maka Suroto wajib menjalani hukuman tersebut.*
Sumber: Kantor Hukum Metro