Kejaksaan Negeri Langkat selaku eksekutor perkara pidana diduga diskriminatf dalam melakukan penegakan hukum bahkan terkesan sengaja mengabaikan Putusan Pengadilan.
Hal ini dinyatakan oleh Togar Lubis,SH,MH, dari Kantor Hukum Metro, Senin (3/4/23), selaku salah seorang Penasehat Hukum Mey Hendra PA (46) dan Kusno Utomo (47), warga Dusun Bukit Dinding, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat. (f: ist)