Beranda News Hukum & Kriminal Diakui, Banyak Perkara Menumpuk di Kejari Medan, Salah Satunya BB Putusan MA

Diakui, Banyak Perkara Menumpuk di Kejari Medan, Salah Satunya BB Putusan MA

211
0

MEDAN, Metro24jam.news- Kasi Pidsus Kejari Medan, M Ali Rizza SH MH, kepada wartawan Metro24Jam, pernah mengatakan tertahannya putusan Mahkamah Agung (MA) di Kejari Medan, menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi dirinya dan akan dituntaskan.

Kepada wartawan, M Ali Rizza SH MH, mengirimkan pesan whatsapp. Dalam pesan itu, ia meminta wartawan datang ke kantor. “Besok datang ke ktr aja om sy jelaskan krn kmrn kan sdh dijelaskan,” terang Kasi Pidsus Kejari Medan M Ali Rizza SH MH, Senin (3/4) sekitar pukul 16.35 WIB.

M Ali Rizza SH MH menjabat Kasi Pidsus Kejari Medan menggantikan Agus Kelana Putra. M Rizza dilantik Kajari Medan Wahyu Sabrudin, pada Rabu tanggal 26 Oktober tahun lalu.

Irit Bicara

Sebelumnya M Ali Rizza SH MH, mengakui banyak masalah yang lama-lama di Kejari Medan. “Menyeselesaikan masalah yang lama-lama ini, banyak ada masalah juga. Istilahnya saya cuci-cuci ini,” kata Kasi Pidsus M Ali Rizza melalui whatsapp, Jumat sore (17/3).

Namun, sejak memberikan keterangan itu, mendadak ia irit bicara. Dalam keterangannya kala itu, ia memberikan harapan akan melaksanakan putusan MA yang belum juga dilaksanakan Kejari Medan terhadap barang bukti tersebut.

Kepada wartawan, ia menampik menahan barang bukti yang dimaksudkan. Perkara ini merupakan perkara lama, sementara dirinya baru menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Medan.

“Maksudnya gini pak, kalau dua tahun yang lalu, kita ngak tau lah. Karena saya juga baru terus dapat PR yang kayak beginikan ngak sembarangan juga,” Ali Rizza SH MH.

Untuk berkas barang bukti (BB) tadi, ia mengatakan berkas barang bukti (BB) yang telah diputus Mahkamah Agung (MA) dua tahun lebih perkara lama di Kejari Medan. “Inikan perkara lama, kami akan laksanakan,” kata Kasi Pidsus M Ali Rizza SH MH, lagi.

Blokir WA Wartawan

Belakangan, sikap Kasi Pidana Khusus (Pidsus) M Ali Rizza SH MH, memblokir WhatsApp (WA) wartawan sampai ke Kajatisu Idianto SH MH. Wartawan pun menunggu, konfirmasi Kajatisu Idianto SH MH, dibalik aksi blokir WA Kasi Pidsus.

“Kasi Pidsus, blokir Whastapp wartawan.. ada apa ia?” tanya wartawan, Selasa (28/3) sekira jam 16.31 WIB. Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Medan mengatakan banyak pekerjaan rumah (PR), yang berperkara menumpuk. Pun begitu, ia berjanji siap ‘mencuci’ perkara tertunggak yang belum tertuntaskan.

Barang bukti (BB) putusan MA yang ‘tertahan’ di Kejari Medan, sampai ke Kajati Sumut. Orang nomor satu di Kajati itu pun merespon konfirmasi di balik tertahan nya BB dua tahun putusan yang sempat singgah di Kejatisu.

Kajatisu Idianto SH MH, sempat menanyakan konfirmasi yang di maksudkan. “Ini perkara apa di kejari mana dan BB nya apa? tolong lebih rinci spy sy bisa TL,” jawab Kajatisu Idianto SH MH, melalui whatsapp, Selasa (28/3) sekira jam 16.31 WIB.

Padahal sebelumnya, Kajatisu sempat memberikan keterangan akan mengecek putusan MA di Kejari Medan. Keterangan itu diketuskan di sela-sela pres release pelimpahan barang bakti dari Poldasu ke Kejatisu. Namun kali ini, Kajatisu kembali menanyakan perihal yang sama dengan kasus yang serupa.

Putusan MA

Sebelumnya barang bukti yang diminta dikembalikan sesuai hasil putusan Mahkamah Agung (MA), tertanggal 24 Februari 2021 lalu. Dari putusan itu, diketahui hampir dua tahun belum juga diserahkan dan belakangan dilimpahkan Kejatisu ke Kejari Medan.

Bahkan, Satgas Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, telah memanggil tim kuasa hukum Drs Khaidar Aswan. Pemanggilan itu, terkait laporan pengaduan tidak dilaksanakan nya putusan Mahkamah Agung (MA) oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Menurut informasi, dari pemeriksaan Satgas Pengawasan Kejatisu terungkap, barang bukti yang menjadi objek dalam perkara telah diserahkan dengan bukti berita acara pengelolaan barang bukti dari Kejatisu ke Kejari Medan, tertanggal 27 Februari 2023.

“Berita acara pengembalian barang bukti sudah tertera, hasil dari pemeriksaan kemarin,” terang penasehat hukum Rony Lesmana SH dari kantor hukum Biro Bantuan Hukum (BBH) Metro24Jam, Kamis (16/3) kemarin.

Menurut informasi, dalam berkas acara pengelolaan barang bukti telah diserahkan ke Kejari kepada Yopi Andika, Pande Panjaitan dan Kasi Pidsus M Ali Rizza SH MH dan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Ida Mustika Napitupulu SH MHum.*

Sumber: Metro24Jam