Beranda News Hukum & Kriminal Pembunuh Super Sembiring Berhasil Diringkus Polisi

Pembunuh Super Sembiring Berhasil Diringkus Polisi

172
0
Tersangka saat ditanya Kapolres Tanah Karo terkait dirinya membunuh korban. (dede basyri)

KABANJAHE,Metro24Jam.news- Super Sembiring (40) warga Desa Susuk, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo terhadap korban Minggu (2/4/2023) sekira pukul 07.30 WIB ditemukan warga sudah tidak ber nyawa, tepat nya di Perladangan Bursak, Desa Susuk.

Tidak kurang dari 12 jam, Satreskrim Polres Tanah Karo bersama Polsek Payung, berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan MP (51) warga yang sama dari persembunyian nya di rumah saudara tidak jauh dari tempat kejadian perkara sekira pukul 18.00 WIB.

Kepada petugas, MP membenarkan dirinya telah membunuh Super Sembiring, dengan cara melakukan tindal kekerasan sehingga korban meninggal dunia di tempat.

“Tindakan penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia, dipicu lantaran sakit hati tersangka kepada korban. Di hari naas tersebut, tersangka berpas pasan dengan korban, dan tersangka menegur korban lantaran mengambil rumput di perladangan tempat kejadian perkara,” ungkap Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, Senin (3/4/2023) di Pur Pur Sage, Mapolres Tanah Karo.

AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, mengatakan, mendengar jawaban korban yang menyinggung perasaan tersangka, membuat tersangka gelap mata dan langsung melakukan penganiayaan kepada korban yang posisi nya masih di atas sepeda motor.

Mengetahui korban terkapar dan tewas di tempat, tersangka langsung melarikan diri bersembunyi ke rumah saudara nya tidak jauh dari lokasi pembunuhan, dan berhasil diamankan petugas.

“Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku adalah pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Ini adalah bentuk kekerasan yang sampai mengakibatkan orang lain meninggal dunia, tentunya ini berefek dampak negatif kepada korbannya, maupun juga kepada pelaku.

Selain itu banyak cara yang bisa ditempuh apabila ada hal-hal yang sifatnya konflik antara masyarakat, dengan melapor kepada Babinkamtibmas, atau Polsek terdekat guna diselesaikan permasalahan. Tidak harus ada cara-cara kekerasan seperti ini, yang mengakibatkan korban jiwa,”pungkasnya. (dede basyri hasibuan)