Beranda News Hukum & Kriminal Soal BB Putusan MA, Tindakan Kasi Pidsus Blokir WA Wartawan Disampaikan ke...

Soal BB Putusan MA, Tindakan Kasi Pidsus Blokir WA Wartawan Disampaikan ke Kejatisu

300
0

 MEDAN, Metro24jam.news- Beberapa kali dikonfirmasi terkait barang bukti putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah diputus dua tahun lalu, namun masih tersangkut di Kejari Medan, Kasi Pidsus Kejari Medan, M Ali Rizza SH MH, malah memblokir WA wartawan.

 Karena tidak lagi bisa dikonfirmasi, akhirnya si wartawan tersebut mengkonfirmasi langsung kepada Kajati Sumut, Idianto SH MH, terkait barang bukti putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah diputus dua tahun tetapi masing tersangkut di Kejari Medan.

Selain mengkonfirmasi akan barang bukti itu, wartawan juga memberitahu tindakan Kasi Pidsus Kejari Medan, M Ali Rizza SH MH yang tidak bisa lagi dikonfirmasi karena mantan Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya, itu diduga telah memblokir WhatsApp (WA) wartawan.

Pesan yang dikirim kepada Kejatisu, sebagai berikutu, “Kasi Pidsus, blokir Whastapp wartawan.. ada apa ia.” Wartawan media cetak dengan inisial R itu, mengaku mengirim pesan tersebut kepada Kejatisu pada Selasa, 28 Maret 2023, sekitar pukul 16.31 Wib.

Pekerjaan Menumpuk

Sebelum diblokir, Kasi Pidsus Kejari Medan, M Ali Rizza SH MH ketika dikonfirmasi terkait barang bukti putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah diputus dua tahun lalu, namun masih tersangkut di Kejari Medan, mengungkapkan, “Menyeselesaikan masalah yang lama-lama ini, banyak ada masalah juga. Istilah nya saya cuci-cuci ini.” Jawaban ini dilayangkan M Ali Rizza SH MH, pada Jumat, 17 Maret 2023, sore.  

 Ia mengatakan, banyak pekerjaan rumah (PR), yang berperkara menumpuk. Namun walau begitu, ia berjanji siap ‘mencuci’ perkara tertunggak yang belum tertuntaskan. Salah satunya putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah diputus dua tahun namun masih tersangkut di Kejari Medan dalam pengembalian barang bukti.  

M Ali Rizza SH MH, menampik jika dikatakan menahan barang bukti. Perkara ini merupakan perkara lama, sementara dirinya baru menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Medan. “Maksudnya gini pak, kalau dua tahun yang lalu, kita ngak tau lah. Karena saya juga baru, terus dapat PR yang kayak beginikan ngak sembarangan juga,” kata Ali Rizza SH MH.

Ditanya lagi soal berkas barang bukti (BB), ia mengatakan, “Ini kan perkara lama, kami akan laksanakan,” sambungnya.

Kajatisu: Ini Perkara Apa?

Kajati Sumut, Idianto SH MH ketika dikonfirmasi Selasa (28/3), pukul 16.31 WIB, terkait barang bukti putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah diputus dua tahun lalu, namun masih tersangkut di Kejari Medan, mengatakan, “Ini perkara apa di kejari mana dan BB nya apa,  tolong lebih rinci spy sy bisa TL.”

Itu konfirmasi kedua kepada Idianto SH MH. Konfirmasi pertama di sela-sela pres release pelimpahan barang bakti dari Poldasu ke Kejatisu, ia mengatkan, “ Akan mengecek putusan MA di Kejari Medan.”

Atas pertanyaan Kejatisu, “Ini perkara apa di kejari mana dan BB nya apa,” wartawan kemudian menjawab: “Ada lima BB dalam bentuk surat. Di Kejari Medan. Saat ini di BB, di Kasi Pidsus Kejari Medan.”

Setelah diberi informasi tersebut, Kajati Sumut, Idianto SH MH kemudian mengatakan, “Silahkan langsung ke kajari medan sdh sy teruskan utk di TL.” (rel)