Beranda News Hukum & Kriminal Kejari Karo Eksekusi 3 Terpidana Kasus Korupsi di Disdukcapil

Kejari Karo Eksekusi 3 Terpidana Kasus Korupsi di Disdukcapil

275
0
Foto: Ketiga terpidana kasus korupsi pengembangan dan pengoperasian alat Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) saat memasuki mobil. (ist)

KABANJAHE, Metro24Jam.news- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karo, mengeksekusi tiga terpidana kasus korupsi pengembangan, dan pengoperasian alat Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) Karo dengan pagu anggaran Rp4.220.100.000, dari APBD Karo Tahun 2011, Jumat (31/3/2023). Ketiganya, Evlidawati Barus, Sudinarta Barus, dan Warita Siagian.

Kajari Karo Tri Sutrisno, mengatakan, eksekusi ini merupakan hasil dari putusan Mahkamah Agung Nomor: 750.K/Pid.Sus/2016 tanggal 05 Oktober 2016. “Ketiga terpidana ini kita lakukan eksekusi usai dari putusan MA,” terangnya.

Lanjut dikatakan Tri Sutrisno, ketiga terpidana berperan sebagai panitia pemeriksa barang pada proyek anggaran tersebut tahun 2011. Atas perbuatan yang dilakukan ketiga terpidana, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp793.383.040.

Masih kata Kajari, ketiga terpidana dikirim ke Rutan Klas II Kabanjahe. Diketahui, ketiga terpidana ini sudah melakukan serangkaian proses persidangan, mulai di Pengadilan Negeri Medan hingga ke tingkat MA. Dimana, pada proses Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan, ketiganya dipidana penjara masing-masing selama satu tahun enam bulan.

Kemudian, terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan tersebut, para terdakwa mengajukan upaya hukum banding. Pada tanggal 16 November 2015, Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan memutuskan menerima banding.

“Hingga akhirnya, ketiga terdakwa ini kembali menempuh upaya hukum hingga ke tingkat Kasasi. Dimana, di tahapan upaya hukum ini pada tanggal 05 Oktober 2016, Majelis Hakim pada Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara kepada para terdakwa selama lima tahun, dan denda masing-masing sebesar Rp200.000.000. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.*

Penulis : Dede Basyri Hasibuan.