
LANGKAT, Metro24jam.news- Kepolisian Resort Langkat berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja dan pelaku dari dua lokasi berbeda.
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang didampingi Kasat Narkobab AKP Hardiyanto dan sejumlah pejabat utama Polres Langkat, di halaman Jananuraga Mapolres Langkat, Kamis (30/3/2023) sore dalam paparan pers menjelaskan, sebanyak 20 bungkus teh china merk guar yun wang warna hijau berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 20.000 gram disita dari dua pelaku.
Tersangka, inisial YA (38) warga Jalan Banten Gang Rasmi, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia hota Medan, bersama MZ (30) warga Desa Sumbok Rayeuk, Kecamatan Nibung, Kabupaten Aceh Utara, diamankan di sekitar Jalan Lintas Medan– Aceh, Desa Paya Perupuk Kecamatan Tanjung, Pura Kabupaten Langkat, Selasa (21/3/2023) sekitar pukul 07.00 WIB.
Selain itu Satres narkoba juga menyita 1 goni plastik warna putih yang dijadikan tempat menyimpan sabu, 1 unit Hp android warna hitam, 1 unit Hp warna silver, 1 unit Hp lipat warna hitam, 1 unit Hp merk Nokia warna hitam, 1 tas ransel warna hitam, 1 unit sepeda motor vario warna putih BL 5939 FM dan 1 unit mobil Toyota Avanza warna silver BK 1718 FD.
“Senin (20/3/2023) sekira pukul 17.00 WIB Kasat Resnarkoba Polres Langkat AKP Hardiyanto menerima informasi dari sumber yang dipercaya, bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di sekitar Jalinsum Medan-Aceh persisnya di seputaran Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat,” sebut Kapolres.
Kemuadian Kasat Resnarkoba Polres Langkat memerintahkan anggota team opsnal unit I dan unit II untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Kemudian pada hari Selasa (21/3/2023) pukul 06.00 WIB, team opsnal unit I dan unit II melakukan pemantauan di sekitar lokasi, kemudian team melihat satu unit mobil Avanza warna silver BK 1718 FD berhenti dipinggir jalan dan kemudian datang satu unit sepeda motor vario warna putih BL 5939 FM yang dikendarai pelaku YA menghampiri mobil tersebut.
Lalu terlihat dari dalam mobil tersebut dikeluarkan satu goni plastik yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu. Kemudian diserahkan kepada pelaku YA. Kemudian team unit I melakukan penyergapan namun pengemudi mobil avanza langsung berangkat melaju dengan kencang menuju ke arah Medan.
Masih penjelasan Kapolres Langkat, selanjutnya team unit II berhasil mengamankan YA pengemudi sepeda motor beserta barang bukti satu buah goni plastik yang didalamnya terdapat 19 kemasan teh china merk guar yun wang berisi diduga narkotika sabu.
Kemudian team Unit I melakukan pengejaran terhadap mobil Avanza warna silver BK 1718 FD dan team berhasil mengamankan mobil tersebut di jembatan Tanjung Pura dan dari dalam mobil diamankan seorang pelaku inisial MZ beserta satu tas ransel warna hitam yang di dalamnya terdapat satu bungkus teh china merk guar yun wang diduga berisi sabu.
Berdasarkan pengakuan pelaku saat diintrogasi di lokasi penagkapan, barang bukti sabu tersebut didapatnya dari seorang lelaki inisial AB (Daftar Pencarian Orang) warga Alue Merah Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI NO.35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika. Pelaku diancam dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda minimal Rp. 1.000.000.000 dan paling banyak Rp. 10.000.000.000.
Sementara itu melalui Kepolisian Sektor Pangkalan Berandan Kepolisian Resort Langkat juga berhasil melakukan penangkapan seorang pelaku tindak pidana 10 (Sepuluh) bal narkotika jenis daun ganja kering.
Pelaku SS alias Reza (26) warga Jalan Cempaka Lingkungan Beringin Kelurahan Brandan Timur Baru Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, diamankan di sekitar Linkungan I Gang Toba Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, Kamis (23/3/2023).
Selain menyita barang bukti sepuluh bal plastik yang dilakban coklat berisikan narkotika jenis daun ganja kering, personel juga menyita satu bungkus plastik asoi warna putih yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja, satu buah koper merk warna hitam, satu tas sandang warna loreng dan satu tas warna orange.
Adapun berat keseluruhan barang bukti narkotika jenis ganja sekitar 9.530 gram.
Lebih lanjut dikatakan Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, sebelum pelaku diamankan Kamis (23/3/ 2023) pukul 14.00 WIB, Kapolsek PKL. Brandan AKP Bram Candra menerima informasi dari masyarakat bahwasanya di Lingkungan I Gang Toba Kelurahan Sei Bilah Timur Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja.
Atas informasi tersebut Kapolsek Pangkalan Brandan bersama dengan Kanit Reskrim Iptu Sihar melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Kemudian bersama anggota melakukan penyelidikan. Pukul 16.30 Wib, team mendapati informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang pelaku inisial SS alias Reza sedang berada TKP.
Saat hendak dilakukan pengerebekan pelaku terlihat sedang berjalan kaki, lalu dilakukan introgasi terhadapnya. Dan ianya mengakui bahwasanya ada meletakkan satu tas warna loreng di semak-semak tepatnya didalam parit, kemudian anggota melakukan pencarian atas tas tersebut.
Akhirnya tas berhasil ditemukan dan didapati tiga bal bungkusan yang didalamnya berisi narkotika jenis ganja didalam tas tersebut. Kemudian team pun menuju rumah pelaku di Jalan Cempaka Lingkungan Beringin Kelurahan Brandan Timur Baru Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat dan melakukan penggeledahan didalam rumah pelaku dan didapati tujuh bal warna coklat yang berisi narkorltika jenis ganja dan satu buah plastik warna putih berisi ganja.
Pelaku mengakui bahwasanya barang bukti tersebut milik temannya yang berinisial FR warga Aceh namun tidak diketahui alamat jelasnya beserta dan RH (DPO) warga Cempaka Kelurahan Brandan Timur Baru Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat.
Atas hal tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 111 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pelaku diancam dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan denda minimal Rp. 1.000.000.000 (1 Milyar Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (10 Milyar Rupiah) jelas Kapolres.
Penulis: Wahyudie