Beranda News Hukum & Kriminal BB Putusan MA ‘Dibenam’ Kejari Medan, Kajatisu: Saya Sudah Teruskan untuk DiTL

BB Putusan MA ‘Dibenam’ Kejari Medan, Kajatisu: Saya Sudah Teruskan untuk DiTL

182
0

MEDAN, Metro24jam.news– Barang bukti (BB) putusan Mahkamah Agung (MA) yang tertahan di Kejari Medan, akhirnya sampai ke Kajati Sumut.

Walau sebelumnya akan mengecek putusan MA di Kejari Medan, Kajatisu Idianto SH MH bertanya lagi. “Ini perkara apa di kejari mana dan BB-nya apa? tolong lebih rinci spy sy bisa TL,” kata Idianto SH MH, melalui whatsapp, Selasa (28/3) jam 16.31 WIB.

Ia mengatakan, akan mengecek putusan MA di Kejari Medan di sela-sela pres release pelimpahan barang bakti dari Poldasu ke Kejatisu.

Dalam konfirmasi ulang, Idianto SH MH dikonfirmasi terkait putusan MA yang sudah dua tahun tidak juga dikembalikan. Saat ini BB yang dimohonkan di Kejari. Namun tidak juga dikembalikan.

Menjawab itu, Kajatisu, membalas, “Ini perkara apa di kejari mana dan BB nya apa? tolong lebih rinci spy sy bisa TL,” tanya Kejatisu. Wartawan kemudian menyatakan, “Ada lima BB, dalam bentuk surat, di Kejari Medan. Saat ini BB di Kasi Pidsus Kejari Medan,” terang wartawan.

Oleh Kajatisu kembali menjawab, “Silahkan langsung ke kajari medan sdh sy teruskan utk di TL,” jawabnya.

Janji Kasi Pidsus

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, mengatakan berkas barang bukti (BB) yang telah diputus MA dua tahun lebih perkara lama di Kejari Medan yang harus dilaksanakan. “Inikan perkara lama, kami akan laksanakan,” kata Kasi Pidsus M Ali Rizza SH MH, melalui whatsapp, Jumat sore (17/3) kemarin.

Kepada wartawan, ia menampik menahan barang bukti yang dimaksudkan. Terang dia, perkara ini merupakan perkara lama, sementara dirinya baru menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Medan.

“Maksudnya gini pak, kalau dua tahun yang lalu, kita ngak tau lah. Karena saya juga baru terus dapat PR yang kayak beginikan ngak sembarangan juga,” kata Kasi Pidsus M Ali Rizza SH MH.

Selain perkara lama ini, di Kejari Medan juga banyak masalah lain. Masalah nya pun yang sudah lama-lama. “Menyeselesaikan masalah yang lama-lama ini, banyak ada masalah juga. Istilah nya saya cuci-cuci ini,” katanya.

Untuk perkara lama yang disebutkan (dua tahun putusan MA-red), pihak Kejari Medan baru menerima bulan Januari lalu, meskipun sudah dua tahun putusan MA. (rel/*)