Beranda News Hukum & Kriminal P21 Kasus Ayah Hamili Anak Kandung, Masuk ke Kejaksaan Negeri Kabanjahe

P21 Kasus Ayah Hamili Anak Kandung, Masuk ke Kejaksaan Negeri Kabanjahe

197
0
Foto: Tersangka saat diboyong unit PPA Polres Tanah Karo ke Kejaksaan Negeri Kabanjahe, Kabupaten Karo. (ist)

KABANJAHE, Metro24Jam.news- Berkas perkara kasus ayah setubuhi anak kandung hingga sampai hamil, telah lengkap dinyatakan pihak Polres Tanah Karo, Rabu  (28/3/2023) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Kasat Reskrim AKP Aryya Nusa Hindrawan, didampingi Kanit PPA Ipda Sri Wahyuni, menyatakan, penanganan perkara kasus ayah setubuhi anak berinisial PT (37) warga Kecamatan Munthe, terjadi pada bulan Juni 2022  sudah lengkap (P21) dan telah dilaksanakan pelimpahan (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Karo dengan nomor surat B-587/L.2.19/Eku.1/03/2023, tanggal 27 Maret 2023.

“Berkas sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan, penyidik Unit PPA hari ini melaksanakan pelimpahan tersangka, dan barang bukti ke Kejari Karo,” tegas Kasat Reskrim AKP Aryya.

Dikatakan nya, pelaku PT sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo sejak tanggal 28/01/2022 lalu, hingga hari ini dikeluarkan dari RTP Mapolres Tanah Karo untuk Tahap II. 

“Untuk korban selaku anak kandung tersangka, sedang menjalani perawatan terapi trauma healing di Kantor Kemensos RI Balai Rehabilitasi Sosial “Bahagia” di Medan,” pungkasnya.

Penulis : Dede Basyri Hasibuan