
KABANJAHE, Metro24jam.news- Berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Kabanjahe, Kabupaten Karo, tidak membuat JG, dan JP bertobat. Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tersebut masih dapat mengendalikan sabu dari Rutan.
Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Henry Tobing, Selasa (28/3/23) mengungkapkan, setelah proses panjang pihaknya membuktikan JG dan JP sebagai pemasok sabu, atas tiga tersangka yang diamankan Satres Narkoba Polres Tanah Karo, Kamis (3/2/2023) di Jalan Veteran, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo dengan tiga tersangka AS (43), ZM (41) dan ASS (32), dan barang bukti sabu seberat 50,31 gram.
“Rutan Klas II B Kabanjahe, memfasilitasi Satres Narkoba Polres Tanah Karo, untuk melakukan pengembangan terhadap peran kedua Napi tersebut, serta menyerahkan dua HP milik Napi selaku penghubung ketiga tersangka. Hingga akhirnya Satres Narkoba menetapkan JG dan JP yang merupakan warga binaan Rutan Kabanjahe, atas kasus tersandung yang sama mereka menginap di Rutan,” pungkas AKP Henry Tobing.
Penulis: Dede Basyri Hasibuan.